Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 647 orang warga binaan pemasyarakatan berstatus narapidana memperoleh remisi khusus pada perayaan Hari Raya Natal 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari, Jumat, mengatakan narapidana yang diusulkan menerima remisi berasal dari enam lembaga pemasyarakatan dan satu rumah tahanan negara.
"Ini hanya bersifat usulan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, kalau keputusan akhir dari Dirjen PAS," kata Piet saat konferensi pers akhir tahun.
Ia menjelaskan bahwa enam lembaga pemasyarakatan (lapas) yang dimaksud meliputi Lapas Kelas II B Sorong mengusulkan 219 narapidana, Lapas Kelas II B Manokwari 203 narapidana, dan Lapas Kelas II B Fakfak 45 narapidana.
Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana ada 44 narapidana, Lapas Kelas III Teminabuan 32 narapidana, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 26 narapidana, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari 20 orang.
"Termasuk 58 narapidana yang ada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Teluk Bintuni," ujarnya.
Menurut Piet, narapidana yang diusulkan menerima remisi khusus Natal 2024 telah memenuhi syarat administratif maupun substantif sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Pengajuan remisi dilakukan melalui Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh tim asesmen pada setiap lapas dan rutan di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
"Wilayah kerja kami dua provinsi (Papua Barat dan Papua Barat Daya). Sekarang kami sedang persiapan untuk pemisahan kementerian mulai tahun depan," ucap Piet.
Saat ini, kata dia, jumlah warga binaan yang tersebar di tujuh lapas maupun rutan tercatat sebanyak 1.526 orang, terdiri atas 1.232 orang berstatus narapidana dan 294 orang tahanan.
Lapas Sorong ada 518 orang, Lapas Manokwari 482 orang, Lapas Fakfak 133 orang, Lapas Kaimana 86 orang, Lapas Teminabuan 69 orang, LPKA Manokwari 29 anak, Lapas Perempuan Manokwari 52 orang, dan Rutan Bintuni 157 orang.
"Daya tampung Lapas Sorong 354 orang dan Lapas Manokwari 274 orang, artinya jumlah penghuni sudah over kapasitas (melebihi daya tampung)," ujar Piet Bukorsyom.