Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua Barat membuka klinik kekayaan intelektual bergerak (mobile intellectual property clinic), guna meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memfasilitasi proses pendaftaran terhadap hak kekayaan intelektual.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat Piet Bukorsyom di Manokwari, Rabu, mengatakan perlindungan hukum atas hak kekayaan intelektual menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kreatif dan inovatif.
"Pemanfaatan kekayaan tersebut belum optimal, makanya kami selenggarakan klinik bergerak," kata Piet.
Ia menjelaskan klinik kekayaan intelektual menyediakan layanan konsultasi, sosialisasi, fasilitasi pendaftaran, membangun jejaring kerja sama, sebagai upaya melestarikan kekayaan budaya masyarakat adat setempat, dan pameran produk kreatif yang sudah terdaftar.
Kegiatan dimaksud diharapkan berdampak positif terhadap peningkatan jumlah pendaftaran hak cipta, merek, paten, paten sederhana, desain industri, indikasi geografis, dan rahasia dagang oleh setiap masyarakat maupun secara komunal.
"Klinik intelektual kami pusatkan di Manokwari dari tanggal 21-22 Agustus 2024," ucap dia.
Ia mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah yang menginisiasi penerbitan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Orang Asli Papua.
Potensi kekayaan intelektual di Papua Barat yang sudah didaftarkan pada tahun 2021 sampai 2023 untuk memperoleh perlindungan hukum, meliputi 943 hak cipta, 73 merek, 32 paten sederhana, 3 desain industri, dan 1 indikasi geografis.
"Banyak sekali potensi kekayaan intelektual dan jumlah pendaftaran perlu ditingkatkan supaya mendapat perlindungan hukum," kata Piet.
Sementara itu Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat Yacob Fonataba mengatakan, perlindungan hukum atas kekayaan intelektual sangat penting karena berperan menarik investasi, meningkatkan citra daerah, dan memperkuat pengembangan ekonomi kreatif.
Pemerintah daerah berkomitmen menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pelaku UMKM agar pengembang produk kreatif semakin inovatif, berkualitas, dan mampu saing dengan hasil karya dari daerah lain di Indonesia.
"Pelaku UMKM dan masyarakat yang punya kekayaan intelektual, manfaatkan klinik dari Kemenkumham untuk mendapatkan legalitas hukum," ucap Yacob.
Dalam kesempatan itu, Kemenkumham juga menyerahkan 21 pencatatan hak cipta, 1 merek kolektif, 4 merek dagang, dan 9 piagam penghargaan kepada pemangku kepentingan yang turut berkontribusi dalam pembinaan hak kekayaan intelektual.