Apel sekaligus penandatanganan deklarasi dipimpin Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman di Lapas Kelas IIB Manokwari, Selasa, yang disaksikan perwakilan BNN Papua Barat, Polresta Manokwari, dan Kodim 1802 Manokwari.
Taufiqurrakhman mengatakan penandatanganan deklarasi merupakan komitmen bersama sebagai abdi negara berakhlak dan berintegritas yang patut diinternalisasikan dalam pelaksanaan tugas serta pengabdian sebagai insan pengayoman.
Apabila ASN Pemasyarakatan terbukti melakukan pelanggaran seperti memfasilitasi masuknya handphone, narkoba, dan terlibat pungutan liar maka akan diberikan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
"Laksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai SOP dan aturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.
Penandatanganan deklarasi tidak hanya menjadi komitmen ASN Pemasyarakatan melainkan seluruh warga binaan baik tahanan maupun narapidana agar tidak melanggar tiga poin deklarasi.
Untuk mengoptimalkan penerapan deklarasi, maka penggeledahan nantinya dilaksanakan secara rutin dan insidentil pada seluruh lapas maupun rutan Kanwil Kemenkumham Papua Barat.
"Penggeledahan jadi kewajiban petugas Pemasyarakatan demi kebaikan bersama," tutur Taufiqurrakhman.
Ia menjelaskan penandatanganan deklarasi sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM terkait maraknya pengaduan lapas soal peredaran narkoba, penipuan online, pungli, dan lainnya.
Arahan Menkumham itu kemudian ditindaklanjuti melalui surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Nomor PAS-PK.08.05-714 perihal pelaksanaan langkah progresif merespon pengaduan tersebut.
"Di lingkungan UPT Pemasyarakatan kami keluarkan nota dinas bagi kepala divisi, kepala lapas dan rutan," ucap Taufiqurrakhman.
Selain itu, kata dia, ada tiga strategi mewujudkan lapas dan rutan bebas dari peredaran gelap narkoba yaitu deteksi dini, komitmen berantas narkoba, dan peningkatan sinergi kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Penandatanganan deklarasi dilakukan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat Dannie Firmansyah, Kepala Badan Pemasyarakatan (Bapas), Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Kepala Lapas Kelas IIB Manokwari, Kepala Lapas Kelas IIB Sorong, dan Kepala Lapas Kelas IIB Fakfak.
Kemudian Kepala Lapas Kelas III Kaimana, Kepala Lapas Kelas III Teminabuan, Kepala Lapas Perempuan Kelas III Manokwari, Kepala LPKA Kelas II Manokwari, dan Kepala Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni.
"Hari ini Pemasyarakatan yang ada di wilayah Manokwari melakukan penandatanganan di Lapas Manokwari, yang lainnya melakukan di masing-masing wilayahnya," ucap Taufiqurrakhman.