Sorong (ANTARA) - Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Sorong, Papua Barat Daya, Selasa, mendeklarasikan komitmen bersih dari penggunaan handphone, pungutan liar dan narkoba atau dikenal dengan istilah zero halinar.
Kelapa Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sorong Gustaf Rumaikewi menjelaskan deklarasi zero halinar ini merupakan komitmen Lapas Sorong sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif demi mewujudkan lapas yang bebas dari halinar.
"Ini komitmen kita bagaimana menciptakan kondisi lapas ini bebas dari halinar," katanya.
Deklarasi ini menjadi komitmen warga binaan Lapas Sorong untuk tidak memiliki barang-barang dan perilaku yang masuk kategori halinar.
"Saya berpesan kepada setiap pegawai agar melaksanakan ini secara jujur dan menghindari sikap pungli serta meminimalisasi peredaran handphone dan narkoba di Lapas Sorong," ujar Kalapas.
Menurut Gustaf, sanksi berat dan tegas akan dijatuhkan bagi setiap warga binaan dan pegawai lapas yang tidak mengindahkan aturan.
"Jangan main-main karena aturannya jelas dan tegas memberikan sanksi berat," tegasnya.
Bentuk sanksi bagi warga binaan yang tidak mengindahkan aturan adalah pembatalan hak-hak, seperti hak mendapatkan remisi, cuti bersyarat dan pembebasan bersyarat.
"Sementara bentuk sanksi terhadap pegawai yang melanggar aturan berupa pemberhentian dengan tidak hormat, itu jelas," tambah Gustaf.
Dia berharap pegawai Lapas Sorong senantiasa mengedepankan aturan dalam menjalankan tugas sehingga tugas dan tanggung jawab ini berjalan baik dan maksimal tanpa cacat hukum.
Deklarasi zero halinar itu diakhiri dengan penandatanganan petisi sebagai komitmen bersama mewujudkan Lapas Sorong yang bebas dan bersih dari halinar.