"Kalau pemerintah punya desain besar pendidikan yang bagus, 10-15 tahun ke depan mutu pendidikan akan meningkat," kata Filep saat ditemui ANTARA di Manokwari, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perbaikan mutu pendidikan merupakan salah satu amanat UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Revisi UU Otsus tersebut telah memberikan kewenangan yang luas bagi setiap pemerintah daerah di Tanah Papua untuk mengelola pendidikan secara maksimal.
Hal ini ditopang dengan alokasi anggaran Otsus untuk pendidikan sebanyak 30 persen, dana bagi hasil minyak dan gas (DBH Migas) 35 persen, dan 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau kita hitung, sumber keuangan untuk pendidikan sudah sangat banyak. Kualitas pendidikan harus diperbaiki," terang dia.
Filep menyarankan pemerintah daerah segera menyusun perdasus (peraturan daerah khusus) tentang pendidikan, sehingga pengelolaan dana pendidikan lebih tepat sasaran.
Produk hukum daerah itu mengakomodasi pembiayaan pendidikan termasuk yang dikelola oleh yayasan seperti Yayasan Pendidikan Kristen (YPK), Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Katolik (YPPK), dan Yayasan Pendidikan Islam (Yapis).
"Perdasusnya mengatur besaran pembiayaan termasuk ke sekolah yayasan yang ada di Tanah Papua. Misalnya sarana prasarana sekian persen, operasional sekolah sekian, peningkatan guru sekian," ujar dia.
Menurut dia dalam UU Otsus hasil revisi telah diatur pembiayaan pendidikan di Tanah Papua dibebankan ke dana Otsus, guna memudahkan beban orang tua siswa.
Apabila nantinya sekolah masih memungut biaya seragam kepada orang tua calon siswa, maka tujuan revisi UU Otsus gagal diterjemahkan oleh pemerintah daerah.
"Kalau masih ada demo karena seragam sekolah ditanggung orang tua, ya artinya pemerintah daerah harus mengevaluasi," ucap Anggota DPD RI dapil Papua Barat.
Ia menekankan bahwa mekanisme penyaluran dana Otsus dari pemerintah pusat langsung ditransfer ke rekening kas pemerintah kabupaten.
Oleh sebab itu, pemerintah kabupaten diharapkan mampu menyusun pengelolaan dana Otsus bidang pendidikan sesuai UU Nomor 2 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 106.
"Pendidikan menjadi masalah fundamental makanya kita atur dalam UU Otsus dan PP 106 sebagai turunnya," ucap dia.
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Papua Barat memastikan penyusunan rencana anggaran program (RAP) untuk pembiayaan pendidikan yang bersumber dari dana Otsus pada Dinas Pendidikan kabupaten/kota tetap dikawal.
Asistensi dan evaluasi terhadap RAP pendidikan yang diusulkan Dinas Pendidikan kabupaten/kota bertujuan mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan dari tahun sebelumnya.
"Dalam usulan program itu pembiayaan pendidikan dari dana Otsus tidak boleh kurang dari 30 persen. Itu amanah undang-undang," kata Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Papua Barat Legius Wanimbo.
Ia memastikan bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten tidak memengaruhi besaran belanja pendidikan yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2021 dan PP Nomor 106.
Bappeda Papua Barat memiliki kewenangan mengawal seluruh rencanaan program yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten/kota di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Upaya perbaikan kualitas pendidikan sejalan dengan rencana induk percepatan pembangunan Papua yang memiliki misi Papua Cerdas.
"Tujuan supaya mutu pendidikan di Tanah Papua benar-benar bisa berubah," kata Legius.