Komisi III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia menilai bahwa pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK dari pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten di Papua Barat perlu dievaluasi.
Ketua Komisi III DPD Republik Indonesia Filep Wamafma di Manokwari, Kamis, mengatakan pengalihan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.
Penerapan regulasi tersebut dinilai memberatkan anggaran pemerintah kabupaten yang sebelumnya sudah mengelola satuan pendidikan dari tingkat pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar, dan sekolah menengah pertama.
"Implementasi PP 106 dengan alihkan pengelolaan SMA dan SMK ke kabupaten dinilai tidak efektif," kata Filep.
Dia menjelaskan bahwa evaluasi dimaksud dapat dilakukan dengan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 terutama narasi pasal yang berkaitan dengan pengalihan kewenangan pengelolaan SMA dan SMK/sederajat.
Revisi amandemen terbatas wajib mempertimbangkan dinamika setelah diberlakukan peralihan kewenangan, sehingga tata kelola pendidikan berjalan tanpa ada permasalahan yang menghambat peningkatan mutu dan kualitas.
"Banyak aspirasi yang kami terima dari guru-guru SMA dan akan kami perjuangkan di Jakarta," ucap dia.
Selain itu, kata dia, pemerintah daerah juga perlu mengevaluasi pemanfaatan belanja pendidikan yang bersumber dari dana otonomi khusus (otsus) 30 persen, dana bagi hasil minyak dan gas bumi (DBH Migas) 35 persen, dan APBN serta APBD masing-masing 20 persen.
Hal itu bermaksud memudahkan pemerintah daerah mengukur ketepatan pemanfaatan belanja pendidikan dari sisi ketersediaan sarana prasarana di semua sekolah, serta jaminan kesejahteraan bagi tenaga pendidik mulai dari PAUD hingga SMA/SMK sederajat.
"Porsi alokasi dana pendidikan yang signifikan setiap tahun perlu dievaluasi supaya tahu sejauh mana keberhasilan penyelenggaraan pendidikan," jelas Filep.
Kepala Dinas Pendidikan Papua Barat Abdul Fatah menjelaskan pengalihan kewenangan SMA dan SMK sesuai Peraturan Pemerintah 106 Tahun 2021 diberlakukan sejak 1 Januari 2023, termasuk pemindahan data tenaga pendidik dan anggaran.
Dinas Pendidikan provinsi hanya mengelola tiga sekolah khusus di Kabupaten Manokwari yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB) Terpadu Panca Kasih, SMA Taruna Kasuari, dan SMA Keberbakatan Olahraga.
"Tetapi tidak menutup kemungkinan provinsi akan membantu kelengkapan sarana prasarana sekolah," ujar Abdul Fatah.
Ia mengakui banyak guru-guru SMA dan SMK menginginkan agar pengelolaan dikembalikan kepada pemerintah provinsi seperti sebelumnya, karena terdapat berbagai permasalahan misalnya keterlambatan gaji dan lainnya.
Perubahan pengalihan kewenangan itu dapat dilakukan melalui rapat pemangku kepentingan baik itu eksekutif maupun legislatif untuk mencapai satu kesepakatan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
"Semua pembiayaan SMA dan SMK sudah diserahkan ke pemerintah kabupaten. Bisa diubah, tapi semua pemangku kepentingan harus sepakat," jelas Abdul Fatah.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI: Pengalihan kewenangan SMA ke kabupaten perlu dievaluasi