Pemerintah daerah setempat telah menghentikan sementara kegiatan pendistribusian bantuan sosial bagi masyarakat yang bersumber pada APBD Kabupaten Manokwari, sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Kami sudah tinjau ke Dinas Sosial Manokwari, dan kegiatan distribusi bansos sudah dihentikan sementara," kata Filep Wamafma di Manokwari, Selasa.
Selain itu, kata dia, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari telah mengonfirmasikan bahwa belum ada laporan atau pengaduan masyarakat soal penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan kampanye pasangan calon bupati-wakil bupati periode 2024-2029.
Hal tersebut mencerminkan kepatuhan pemerintah daerah mengikuti anjuran pemerintah pusat guna mewujudkan penyelenggaraan pilkada yang berkualitas, bermartabat, jujur dan adil sesuai ekspektasi masyarakat.
"Artinya, pemerintah daerah patuh karena dalam pengamatan Bawaslu tidak ada laporan penyalahgunaan bansos yang diterima," ucap Filep.
Meski demikian, Filep menyarankan agar Bawaslu Manokwari tetap mengoptimalkan pengawasan menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara untuk mengantisipasi potensi pelanggaran yang kerap terjadi saat dini hari atau "serangan fajar".
Optimalisasi pengawasan pelaksanaan Pilkada 2024 tentunya memerlukan dukungan aparat TNI-Polri serta peran partisipasi dari kalangan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda di seluruh wilayah Kabupaten Manokwari.
"Kami berharap, masyarakat penerima bantuan sosial bersabar sampai ada petunjuk lanjutan dari Kemendagri setelah penyelenggaraan pilkada," ucap Filep.
Ketua Bawaslu Manokwari Samsudin Renuat menjelaskan potensi penyalahgunaan bantuan sosial menjadi atensi pengawasan yang terus dimaksimalkan karena terdapat calon petahana kembali mengikuti kontestasi pilkada.
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri berdampak positif terhadap upaya meminimalisasikan potensi pelanggaran penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan memenangkan salah satu calon kepala daerah.
"Hasil pengawasan sampai H-1 pemungutan suara, Bawaslu Manokwari tidak menemukan potensi pelanggaran menggunakan bantuan sosial yang dikerahkan pemerintah kabupaten," ujar Samsudin.
Sebagai informasi, Pilkada Kabupaten Manokwari diikuti dua pasangan calon bupati-wakil bupati yaitu Bernard Boneftar-Eddy Waluyo (BERBUDI) dengan nomor urut 1 melawan petahana Hermus Indou-Mugiyono (HERO) yang mendapatkan nomor urut 2.
BERBUDI diusung lima partai politik yaitu Partai Gelora, Partai Hanura, Partai Umat, PKN, dan Partai Garuda dengan jumlah perolehan suara sah Pemilu 2024 sebanyak 14.501 suara.
Sedangkan HERO diusung 12 partai politik yaitu PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKS, PAN, PPP, PSI, Partai Demokrat, dan Partai Perindo dengan jumlah perolehan suara sah Pemilu 2024 sebanyak 104.304 suara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPD RI: Tidak ada penyalahgunaan bansos jelang Pilkada di Manokwari