Kepala Kejati Papua Barat Juniman Hutagaol di Manokwari, Sabtu, mengatakan pandangan hakim terkait lembaga yang berwenang menentukan nilai kerugian negara hanyalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pandangan keliru.
Atas dasar pandangan tersebut hakim mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon Silviana Wanma yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengadaan jaringan listrik di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
"Dalam waktu dekat kita keluarkan sprindik baru dan mempertimbangkan untuk laporkan ke KY," kata Juniman.
Ia menegaskan, lembaga yang diberi kewenangan untuk melakukan perhitungan kerugian negara bisa berasal dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lembaga akuntan publik, bahkan Inspektorat.
Sebab, tiga tersangka lainnya dalam perkara yang sama sudah berstatus terpidana dan sedang menjalani hukuman.
Perhitungan kerugian negara yang digunakan bagi ketiga terpidana adalah hasil perhitungan dari BPKP, bukan BPK.
"Kalau pandangan hakim lain ya kita hormati, yang jelas bukan BPK saja," tegas Juniman Hutagaol.
Terpisah, Rustam selaku praktisi hukum menuturkan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31 Tahun 2012 BPK dan BPKP dinyatakan sebagai lembaga yang dapat melakukan audit investigasi.
Tak hanya itu, dalam putusan MK itu penyidik juga diberikan kewenangan melakukan penghitungan kerugian negara seperti total loss atau proyek fiktif.
"Itu bunyi putusan MK," ucap Rustam.