Manokwari (ANTARA) - Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Papua Barat melaporkan Alvin Lim pemilik YouTube Quotient TV ke Polda Papua Barat terkait salah satu konten yang menyebut 'Kejaksaan Sarang Mafia'.
Persaja Papua Barat laporkan Alvin Lim ke Polisi
Kamis, 22 September 2022 10:36 WIB
Korps Adhiyaksa Papua Barat meminta polisi mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ke Polda Papua Barat ini sesuai aturan hukum yang berlaku
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol selaku pembina Persaja Papua Barat membenarkan laporan ke Polda Papua Barat terhadap oknum Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik institusi Adhyaksa.
"Pelaporan ini merupakan spontanitas Persaja Papua Barat, dengan harapan menjadi pembelajaran hukum bagi terlapor agar mempertanggungjawabkan isi konten yang mengandung unsur pencemaran nama baik institusi," ujar Juniman dalam konferensi pers di Kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Kamis.
Juniman mengakui laporan terhadap pemilik akun YouTube Quotient TV juga telah dilakukan Persaja di daerah lain sebagai bentuk satu jiwa korsa insan Adhyaksa seluruh Indonesia.
Selanjutnya Ketua Persaja wilayah Papua Barat, Rudy Manurung mengatakan laporan resmi telah dilayangkan ke SKPT Polda Papua Barat pada Rabu, dengan nomor LP: 224/IX/2022/Papua Barat/SPKT.
"Korps Adhiyaksa Papua Barat meminta polisi mengusut tuntas laporan yang dilayangkan ke Polda Papua Barat ini sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Rudy.
Rudy menjelaskan, bahwa langkah hukum Persaja terhadap Alvin Lim pemilik akun YouTube Quotient TV tidak berarti Kejaksaan anti kritik, namun hal tersebut dinilai telah melampaui kewajaran.
"Institusi Adhyaksa tidak anti kritik, tetapi ada etika dalam menyampaikan kritikan. Sementara konten Alvin Lim lebih mengarah pada pencemaran nama baik institusi," ujar Rudy Manurung.