Direktorat Jenderal Perbendarahaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Papua Barat Daya pada 2024 telah mencapai 69,02 persen dari pagu Rp8,49 triliun.
 
"Penyaluran TKD dari Januari sampai 31 Oktober 2024 terealisasi Rp5,86 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Papua Barat, Kamis.
 
Ia merinci penyaluran TKD terdiri atas dana bagi hasil (DBH) 60,56 persen atau Rp390,12 miliar, dana alokasi umum (DAU) 83,64 persen atau Rp3,27 triliun, dan dana alokasi khusus (DAK) fisik 53,60 persen atau Rp403,49 miliar.
 
Selanjutnya, realisasi DAK nonfisik 81,01 persen atau Rp437 miliar, dana desa 53,42 persen atau Rp396,34 miliar, dana otonomi khusus (otsus) 50,56 persen atau Rp945,32 miliar, dan dana insentif fiskal 50 persen atau Rp15,61 miliar.
 
"Hanya DAU dan DAK nonfisik yang progres penyalurannya tinggi dibandingkan komponen TKD lainnya," ujar Purwadhi.

Ia menjelaskan bahwa penyaluran TKD untuk tujuh pemerintah daerah di Papua Barat Daya meliputi, pemerintah provinsi sebanyak Rp979,67 miliar atau 55,50 persen, Pemkab Sorong Rp1,033 triliun atau 72,45 persen, dan Pemkab Sorong Selatan Rp709,47 miliar atau 77,24 persen.
 
Kemudian, penyaluran kepada Pemkab Raja Ampat mencapai Rp950,73 miliar atau 72,24 persen, Pemkab Tambrauw Rp810,76 miliar atau 71,17 persen, Pemkab Maybrat Rp674,40 miliar atau 70,91 persen, dan Pemkot Sorong terealisasi Rp704,64 miliar atau 71,98 persen.
 
"Persentase penyaluran belum sampai 80-an persen. Kami terus koordinasi agar pemerintah daerah mempercepat penyaluran, mengingat sudah mau akhir tahun," ucap Purwadhi.
 
Dia menyebut rincian pemerintah daerah yang mendapat pagu TKD dari yang terbanyak yaitu Pemprov Papua Barat Daya Rp1,76 triliun, Pemkab Sorong Rp1,42 triliun, Pemkab Raja Ampat Rp1,31 triliun, dan Pemkab Tambrauw Rp1,13 triliun.
 
Selanjutnya, Pemkab Sorong Selatan memperoleh alokasi TKD sebesar Rp918,49 miliar, Pemkab Maybrat mendapat Rp951,05 miliar, dan Pemkot Sorong menerima Rp978,96 miliar.
 
Ia menjelaskan bahwa dokumen syarat penyaluran TKD dengan komponen DBH, DAU, DAK non fisik, dan dana otsus, diajukan oleh masing-masing pemerintah daerah kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
 
Dokumen itu terlebih dahulu diverifikasi DJPK dan setelah dinyatakan lengkap maka DJPK menerbitkan rekomendasi untuk pelaksanaan penyaluran kepada masing-masing pemerintah daerah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong.
 
"Kecuali dana desa dan DAK fisik yang langsung diversifikasi KPPN," ucap Purwadhi.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024