Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat mencatat realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) hingga akhir Oktober 2024 mencapai Rp8,44 triliun.
"Sampai dengan 31 Oktober 2024 TKD sudah tersalur 74,26 persen dari total pagu Rp11,37 triliun," kata Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Rabu.
Dia menjelaskan realisasi penyaluran TKD meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) Rp2,48 triliun, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp3,67 triliun, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp518,56 miliar.
Kemudian, penyaluran DAK non fisik Rp412,03 miliar, Dana Desa mencapai Rp563,28 miliar, Dana Otonomi Khusus (Otsus) Rp766,23 miliar dan Dana Insentif Fiskal Rp14,41 miliar.
"Komponen TKD yang paling lancar penyalurannya itu DAU terdiri atas DAU specific grant (ditentukan penggunaanya) dan DAU block grant," ujar Purwadhi.
Secara persentase, kata dia, realisasi penyaluran DBH mencapai 76,81 persen dari pagu Rp3,24 triliun, DAU 85,15 persen dari pagu Rp3,67 triliun, dan DAK fisik 62,61 persen dari pagu Rp828,21 miliar.
Selanjutnya, DAK non fisik 80,58 persen dari pagu Rp511,31 miliar, Dana Desa 80,32 persen dari pagu Rp701,32 miliar, Dana Otsus 43,73 persen dari pagu Rp1,75 triliun dan Dana Insentif Fiskal sudah 100 persen.
"Rata-rata penyaluran DAU untuk pemerintah provinsi dan tujuh kabupaten sudah di atas 85 persen," kata Purwadhi Adhiputranto.
Ia menyebut penyaluran Dana Otsus tahap dua baru dilakukan empat daerah yaitu Pemkab Teluk Bintuni Rp126,87 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp107,52 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp101,74 miliar dan Pemkab Manokwari Selatan Rp64,86 miliar.
Sedangkan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Fakfak dan Pemkab Kaimana baru melakukan penyaluran Dana Otsus tahap satu sebesar 30 persen dari total alokasi yang diterima.
"Kalau Otsus tahap dua itu 75 persen dari besaran alokasi yang diterima masing-masing pemerintah daerah. Memang penyaluran dana otsus ini belum maksimal," ujarnya.
Pihaknya menduga pemerintah daerah lebih hati-hati dan teliti dalam mengajukan dokumen syarat penyaluran dana otsus kepada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Hal itu seiring dengan pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024 yang menegaskan bahwa dana otsus tidak dapat digunakan untuk membiayai delapan item kegiatan.
"Dugaan kami pemerintah daerah semakin hati-hati saat mengajukan dokumen syarat salur, tapi kami buka ruang koordinasi dengan masing-masing pemda" kata Purwadhi.
DJPb: Realisasi transfer ke daerah di Papua Barat capai Rp8,44 triliun
Rabu, 6 November 2024 18:09 WIB