Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua Barat Daya periode 2024 mencapai Rp747,01 miliar atau 39,95 persen.
"Total pagu dana otsus yang disalurkan untuk tujuh pemerintah daerah di Papua Barat Daya Rp1,86 triliun," kata Kepala DJPb Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Papua Barat, Jumat.
Ia merinci penyaluran dana otsus untuk Pemprov Papua Barat Daya tercatat sebanyak Rp241,76 miliar (30 persen), Pemkab Sorong Rp98,41 miliar (47,87 persen), dan Pemkab Sorong Selatan Rp34,68 miliar (30 persen).
Kemudian, Pemkab Raja Ampat Rp142,30 miliar (67,34 persen), Pemkab Tambrauw Rp128,17 miliar (66,60 persen), Pemkab Maybrat Rp49,81 miliar (30 persen), dan Pemkot Sorong Rp51,89 miliar (30 persen).
Menurut dia dana otsus terbagi menjadi tiga komponen yaitu dana otsus bersifat umum (block grant), dana otsus yang telah ditentukan penggunaannya (specific grant), dan dana tambahan infrastruktur (DTI).
Mekanisme penyaluran dana otsus juga terbagi menjadi tiga tahap, untuk tahap pertama disalurkan 30 persen dari total pagu, tahap kedua 45 persen, dan sisanya 25 persen disalurkan pada tahap ketiga.
"Sampai akhir Agustus 2024, baru tiga pemda yang progres penyaluran sudah melebihi 30 persen," jelas Purwadhi Adhiputranto.
Penyaluran dana otsus setiap tahun oleh KPPN Sorong, kata dia, dapat dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
Hal itu berkaitan dengan kewenangan DJPK dalam menyatakan kelengkapan terhadap seluruh dokumen syarat penyaluran dana otsus yang diajukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi OM-SPAN.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2024, dana otsus tidak dapat digunakan untuk membiayai delapan poin kegiatan sebagai upaya mendorong ketepatan penggunaan.
Pertama ialah pembayaran gaji dan tunjangan ASN, honorer, anggota DPRD yang dipilih melalui proses pemilu. Kedua, pengadaan dan atau peningkatan sarana prasarana ASN dan anggota DPRD.
Ketiga, operasional atau belanja rutin perkantoran. Keempat, penyediaan peralatan dan perlengkapan perkantoran. Kelima, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran.
Keenam, honorarium ASN yang dibayarkan rutin dalam periode tertentu termasuk honorarium pejabat perbendaharaan. Ketujuh, perjalanan dinas yang tidak diusulkan dalam rencana anggaran pelaksanaan (RAP).
Kedelapan, kegiatan administrasi pemerintahan yang tidak terkait secara langsung dengan pelayanan publik dan atau peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.