Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dan Kejaksaan Negeri Manokwari menangkap William Wamaty, terpidana kasus korupsi dana sosialisasi perekrutan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2016-2021.

Wiliam Wamaty merupakan terpidana yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena mengabaikan panggilan dari Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2119K/Pid.Sus/2019.

"Terpidana berhasil diamankan saat tiba di Bandara Rendani Manokwari tadi pagi (5/7)," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Jumat.

Dia menjelaskan bahwa terpidana terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran sebanyak Rp3,5 miliar untuk sosialisasi peraturan daerah tentang mekanisme penerimaan calon anggota MRPB.

Terpidana waktu itu menjabat Kasubid Pendidikan dan Budaya Politik Badan Kesbangpol Papua Barat sempat mengajukan dua rancangan anggaran kegiatan masing-masing senilai Rp10 miliar dan Rp3,9 miliar.

"Anggaran yang disetujui dari dua usulan terpidana hanya Rp4 miliar, namun dengan adanya perubahan anggaran maka yang direalisasikan Rp3,5 miliar," jelas dia.

Terpidana, kata Syarifuddin, terbukti bersalah menyalahgunakan anggaran yang dimaksud sehingga divonis penjara selama empat tahun dan denda sebanyak Rp200 juta atau pidana kurungan pengganti denda enam bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp829,63 juta dikompensasikan dengan uang yang telah disetorkan terdakwa ke rekening kas umum daerah Rp300 juta.

"Termasuk uang yang dititipkan terpidana di rekening salah satu bank di Manokwari yaitu Rp529,63 juta," kata Syarifuddin.

Saat diamankan, kata dia, terpidana Wiliam Wamaty bersikap kooperatif dan langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari untuk menjalani masa hukuman.

Terpidana merupakan DPO ke-16 yang ditangkap dalam empat bulan terakhir oleh Tim Tabur Kejati Papua Barat dibantu Tim Intelijen Kejari Manokwari dan Tim Adhyaksa Monitoring Center Jamintel Kejaksaan Agung.

"Kami imbau seluruh DPO Kejaksaan segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat di luar sana yang aman bagi buronan," tegas Muhammad Syarifuddin.

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024