Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menetapkan tiga tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar di Kabupaten Teluk Bintuni.
Ketiga tersangka yang dimaksud yaitu Kepala Dinas PUPR Papua Barat berinisial NB, bersama dua konsultan pengawas dari PT PSD berinisial DA (direktur) dan AK (inspektur).
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Senin, mengatakan penetapan status tersangka terhadap NB, DA, dan AK setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.
"Pekerjaan jalan Mogoy-Merdey tidak memenuhi spesifikasi pekerjaan yang dipersyaratkan dalam kontrak (total los)," kata Syarifuddin.
Sebelumnya, kata dia, tim penyidik Kejati Papua Barat bersama ahli konstruksi telah melakukan uji laboratorium melalui pemeriksaan langsung kualitas pekerjaan fisik pembangunan jalan.
Hasil dari pemeriksaan tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan(BPKP) Perwakilan Papua Barat untuk menghitung total kerugian negara pada proyek jalan Mogoy-Merdey di Teluk Bintuni tersebut.
"Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari sebagai tahanan titipan kejaksaan," kata Muhammad Syarifuddin.
Ia menyebut anggaran pembangunan jalan Mogoy-Merdey senilai Rp8,5 miliar bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun 2023 yang dikerjakan oleh CV Gloria Bintang Timur.
Tim penyidik Kejati Papua Barat akan melakukan jemput paksa terhadap pihak Gloria Bintang Timur karena tiga kali mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan.
"Yang ada di luar wilayah Papua saja kami jemput, apalagi yang ada di dalam. Kalau tidak datang ya dijemput," tegas Syarifuddin.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati tetapkan tiga tersangka korupsi pembangunan jalan di Bintuni