Sorong (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menggandeng Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) dan enam kabupaten/kota memperkuat sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Muhammad Syarufuddin, di Sorong, Kamis, menjelaskan tata kelola itu sangat krusial dan relevan mengingat pentingnya sistem pengadaan barang dan jasa yang transparan, efisien dan akuntabel.
"Jadi hampir seluruh anggaran di setiap pemerintahan itu habis di bagian pengadaan barang dan jasa. Hal itu kami anggap sangat relevan dan krusial karena kami anggap banyak titik rawan terjadinya tindak pidana korupsi," jelas Muhammad Syarufuddin dalam sambutan pembukaan FGD perbaikan sistem tata kelola pengadaan barang dan jasa di kota Sorong.
Dia mengatakan, perjuangan memberantas korupsi bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat di Provinsi Papua Barat Daya.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat sebagai salah satu lembaga penegak hukum memiliki peran penting dalam memberantas setiap tindak pidana korupsi.
"Kami bertugas tidak hanya mengungkap tindak pidana korupsi melalui tindakan represif, tetapi juga pencegahan supaya praktik tersebut tidak terjadi lagi," ujar Kajati.
Oleh karena itu, pihaknya terus meningkatkan kualitas pengawasan dengan memperbaiki sistem hukum dan sekaligus memastikan bahwa setiap tindakan pidana korupsi mendapatkan sanksi keras.
"Perkara korupsi yang sekarang kami tangani di Kejaksaan Tinggi Papua Barat sampai saat ini 14 kasus yang sedang dalam tahapan penyidikan. Jadi di wilayah Indonesia Timur kita terbanyak dan ini dominan terkait dengan pengadaan barang dan jasa," kata Kajati Papua Barat.
Menurut dia, itu sebabnya Kejaksaan Tinggi bergerak cepat membangun kolaborasi dengan setiap pemerintah dalam rangka perbaikan sistem untuk mengantisipasi adanya kejadian kasus korupsi.
Kejati PB gandeng Pemprov PBD perkuat sistem pengadaan barang dan jasa
Kamis, 5 Desember 2024 17:34 WIB