Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyerahkan Serda MH, tersangka pemalsuan nilai kredit dari 58 anggota TNI kepada Oditurat Militer IV-21 Manokwari untuk proses persidangan di Pengadilan Militer Jayapura, Papua.
Kepala Kejati Papua Barat Muhammad Syarifuddin di Manokwari, Kamis, mengatakan tersangka yang merupakan juru bayar Kesehatan Kodam (Kesdam) XVIII/Kasuari kerap melakukan penggelembungan pengajuan kredit.
Jumlah penggelembungan kredit perbankan mencapai Rp120 juta dari nilai awal yaitu Rp100 juta yang diajukan oleh setiap anggota TNI dari berbagai kesatuan di wilayah hukum Kodam XVIII/Kasuari.
"Tersangka kami serahkan ke pihak Oditurat Militer supaya mempercepat penanganan perkara ini ke tahap persidangan," kata Syarifuddin.
Ia menjelaskan bahwa kasus tersebut dilaporkan anggota TNI kepada Polisi Militer Kodam (Pomdam) XVIII/Kasuari karena dirugikan atas tindakan penggelembungan nilai pengajuan kredit.
Pomdam kemudian melimpahkan penanganan perkara dimaksud ke Bidang Militer Kejati Papua Barat karena masuk kategori tindak pidana koneksitas setelah diketahui ada keterlibatan unsur sipil.
"Jadi ini perkara koneksitas sebab unsur sipil yaitu pegawai salah satu perbankan himbara tempat anggota TNI ajukan kredit yang ikut terlibat," ujar Syarifuddin.
Ia menyebut tindakan penggelembungan nilai kredit yang dilakukan tersangka Serda MH bersama oknum pegawai bank, menimbulkan kerugian keuangan negara sebanyak Rp7,830 miliar.
Kejaksaan masih melakukan pengembangan guna mengungkap aliran dana sekaligus menetapkan tersangka baru dari pihak perbankan yang turut bekerja sama dengan tersangka MH.
"Kasus yang melibatkan sipil ditangani Pidsus, dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. Kami juga akan telusuri aliran dananya," jelas Syarifuddin.
Kepala Oditurat Militer IV-21 Manokwari Christian Daniels Kilis mengatakan, pihaknya sudah mengajukan permohonan surat keputusan penyerahan perkara yang diterbitkan oleh Panglima Kodam XVIII/Kasuari selaku Papera.
Hal tersebut merupakan prosedur tetap sebelum tersangka menjalani proses persidangan yang akan diselenggarakan oleh Pengadilan Militer Jayapura, dan saat ini tersangka masih ditahan oleh Pomdam.
"Rata-rata korban adalah prajurit baru dari beberapa kesatuan di Manokwari, Teluk Bintuni, dan Rindam Kasuari di Manokwari Selatan," kata Daniels Kilis.