Kejaksaan Tinggi Papua Barat menangkap DAW tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2017 yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin, mengatakan DAW mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara tersebut sehingga kejaksaan menerbitkan DPO.
Setelah ditahan, DAW kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
"Sekian tahun dicari, akhirnya tersangka berhasil diamankan saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Harli saat tiba di Bandara Rendani Manokwari.
Harli menjelaskan tersangka DAW berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp4,326 miliar dengan menggunakan perusahaan milik orang lain, yakni PT Trimese Perkasa.
Tersangka kemudian bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya untuk memenangkan proses lelang, namun pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan tidak selesai 100 persen.
"Proyek tidak selesai tapi anggaran sudah cair 100 persen. Laporan hasil audit dari Inspektorat Papua Barat, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,892 miliar," ucap Harli.
Dalam perkara ini, kata dia, sejumlah terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yaitu Hendry W. Kolondam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.
"Kini tersangka DAW ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk keperluan pemeriksaan penyidik," ujar Harli Siregar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan tangkap DPO korupsi pembangunan Dinas Perumahan Papua Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin, mengatakan DAW mengabaikan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik dalam perkara tersebut sehingga kejaksaan menerbitkan DPO.
Setelah ditahan, DAW kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-04/R.2/Fd.1/05/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
"Sekian tahun dicari, akhirnya tersangka berhasil diamankan saat berada di Makassar, Sulawesi Selatan," kata Harli saat tiba di Bandara Rendani Manokwari.
Harli menjelaskan tersangka DAW berperan sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat senilai Rp4,326 miliar dengan menggunakan perusahaan milik orang lain, yakni PT Trimese Perkasa.
Tersangka kemudian bekerja sama dengan terpidana Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya untuk memenangkan proses lelang, namun pelaksanaan proyek tersebut tidak sesuai dengan kontrak dan tidak selesai 100 persen.
"Proyek tidak selesai tapi anggaran sudah cair 100 persen. Laporan hasil audit dari Inspektorat Papua Barat, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,892 miliar," ucap Harli.
Dalam perkara ini, kata dia, sejumlah terpidana telah menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari yaitu Hendry W. Kolondam selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Martha Heipon selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Kemudian, Herman Remetwa, Issa Agung, Christya Wibawa dan Robert Manggaprouw selaku panitia lelang proyek pembangunan kantor Dinas Perumahan Papua Barat, termasuk Marinus Bonepai selaku Direktur CV Maskam Jaya.
"Kini tersangka DAW ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari untuk keperluan pemeriksaan penyidik," ujar Harli Siregar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejaksaan tangkap DPO korupsi pembangunan Dinas Perumahan Papua Barat
COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024