Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat mengimbau semua kepala daerah baik itu gubernur maupun bupati di provinsi tersebut untuk tidak melakukan rotasi jabatan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie di Manokwari, Jumat, mengatakan bahwa larangan penggantian pejabat pada lingkup pemerintahan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Beleid itu mengamanatkan kepala daerah tidak merotasi pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota hingga akhir masa jabatan.

"Per 22 Maret 2024 sampai 22 September 2024 tidak dilakukan penggantian pejabat. Kalau mau rotasi, harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri," ujar Elias.

Menurut dia imbauan tersebut bermaksud mencegah penyalahgunaan kewenangan ataupun pengkondisian situasi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Oleh sebabnya, Bawaslu provinsi bersama jajarannya berkomitmen mewujudkan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang demokratis dan berintegritas guna menjamin konsistensi kepastian hukum.

"Termasuk isu-isu yang berkembang sekarang seperti penggunaan bantuan sosial dan lainnya. Pilkada ini tensi politiknya lumayan cukup tinggi," ucap Elias.

Bawaslu berharap keberhasilan Pemilu 2024 menjadi barometer pelaksanaan Pilkada 2024 di tujuh kabupaten se-Papua Barat yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.

Optimalisasi pengawasan dimulai saat proses pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT), sehingga Bawaslu akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait keakuratan data.

"Sampai dengan tahapan pencalonan apakan itu calon perseorangan atau calon yang diusung oleh partai politik. Pengawasan terus kami maksimalkan," tutur Elias. 
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2024