Provinsi Papua Barat menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2024 sebesar Rp17,25 triliun, yang meliputi dana transfer ke daerah (TKD) Rp11,35 triliun dan belanja kementerian/lembaga Rp5,9 triliun.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu Papua Barat Purwadhi Adhiputranto di Manokwari, Papua Barat, Senin, mengatakan ada delapan pemerintah daerah yang menerima alokasi TKD 2024 dari Kementerian Keuangan.

Yakni, Pemerintah Provinsi Papua Barat menerima Rp3,13 triliun, Pemerintah Kabupaten Manokwari Rp1,23 triliun, Fakfak Rp1,34 triliun, Teluk Bintuni Rp2,08 triliun, Teluk Wondama Rp914,10 miliar, Kaimana Rp1,09 triliun, Pegunungan Arfak Rp826,88 miliar, dan Manokwari Selatan Rp722,07 miliar.

"Total alokasi TKD Papua Barat senilai Rp11,35 triliun," kata Adhiputranto.

Ia menjelaskan bahwa alokasi TKD meliputi dana bagi hasil (DBH) Rp3,24 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp4,32 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp828,21 miliar, DAK nonfisik Rp511,31 miliar, dana insentif fiskal Rp14,41 miliar, dana otonomi khusus Rp1,75 triliun, serta dana desa Rp681,14 miliar.

Seluruh kepala daerah dan pengelola TKD di Papua Barat, menurut dia, harus memastikan keselarasan antara rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) dengan sasaran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2024 melalui lima strategi.

Pertama, pengelola TKD dan APBD 2024 diprioritaskan untuk perbaikan layanan publik demi meningkatkan kinerja pembangunan daerah terutama bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Kedua, memperbaiki kebijakan dan administrasi perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan menciptakan kesempatan kerja.

Ketiga, memperkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan kebijakan fiskal APBN Pemerintah Pusat sehingga pembangunan Indonesia dapat bergerak selaras.

Keempat, mendorong penggunaan pembiayaan kreatif sebagai alternatif percepatan pembangunan infrastruktur di daerah.

"Dan yang kelima, melaksanakan monitoring serta mendorong sinergi pelaksana dana desa dalam rangka mengatasi kemiskinan ekstrem, penurunan prevalensi stunting, dan mengendalikan inflasi," ucap dia.

Selain TKD, ucap dia, Kementerian Keuangan juga menyalurkan alokasi belanja pemerintah pusat yang dilaksanakan oleh 41 kementerian/lembaga dengan jumlah satuan kerja sebanyak 266 satuan kerja.

Belanja APBN 2024 tersebut terdiri dari belanja pegawai Rp1,61 triliun, belanja barang Rp2,53 triliun, belanja modal Rp1,74 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp0,53 miliar.

Ia mengingatkan seluruh pimpinan satuan kerja kementerian/lembaga di Papua Barat agar melaksanakan anggaran yang tersedia secara disiplin, efisien, dan efektif dengan memperhatikan lima hal.

Pertama, belanja harus sesuai prioritas yang difokuskan pada hasil. Tingkatkan transparansi, akuntabilitas, tidak korupsi, serta sinkronkan pembangunan pusat dan daerah.

Kedua, mengantisipasi ketidakpastian melalui prioritas anggaran (automatic adjustment). Ketiga, percepat pelaksanaan anggaran pada awal tahun 2024 sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Keempat, perkuat sinergi dan kerja sama antar-program dan antar-kegiatan lintas kementerian/lembaga, antar-pusat dan daerah, serta antar-pemerintah dan badan usaha.

"Yang kelima, menjaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," ujar Adhiputranto.


Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat terima alokasi APBN 2024 sebesar Rp17,25 triliun

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023