Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk melantik 42 orang panitia seleksi calon anggota Dewan Perwakikan Rakyat Papua (DPRP) mekanisme pengangkatan atau jalur otonomi khusus untuk enam provinsi di Tanah Papua, yaitu Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.
"Kepada saudara-saudari anggota pansel DPRP harap untuk memahami seluruh mekanisme sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Ribka dalam keterangannya di Jakarta, Selasa
Dia meminta panitia seleksi anggota DPRP mampu meningkatkan akses pemenuhan Orang Asli Papua (OAP) di bidang politik dan pemerintahan sebagaimana dijamin oleh undang-undang.
Ribka menjelaskan pengisian anggota DPRP yang diangkat melalui mekanisme pengangkatan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua.
"Hal ini sekaligus sebagai bagian dari upaya melindungi dan meningkatkan harkat dan martabat OAP," ujar dia.
Ribka juga meminta semua pihak untuk memberikan atensi dan dukungan pada proses seleksi anggota DPRP yang akan diangkat melalui mekanisme pengangkatan.
Pansel provinsi diminta untuk mencermati beberapa hal penting dalam pelaksanaan tugas yang telah diamanatkan. Salah satunya memastikan komposisi sekurang-kurangnya 30 persen keterwakilan perempuan dalam kursi DPRP di masing-masing provinsi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wamendagri minta pansel DPRP tingkatkan akses OAP di pemerintahan