Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat menetapkan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan provinsi setempat sebanyak 569 orang dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Jumat (18/8) malam, mengatakan DCS yang telah ditetapkan meliputi 357 bakal caleg laki-laki dan 212 bakal caleg perempuan tersebar pada lima daerah pemilihan.

"Sampai dengan batas waktu yang ditentukan, 15 bakal caleg dari tiga parpol tidak masuk dalam DCS, karena dokumennya tidak memenuhi syarat," kata Paskalis Semunya.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, kata dia, hasil penetapan DCS akan diumumkan melalui media massa selama lima hari (19-24 Agustus 2023) guna memperoleh respon dari masyarakat.

Apabila ada tanggapan masyarakat, maka KPU mempersilahkan partai politik memberikan klarifikasi bahkan mengganti bakal calon anggota DPR provinsi yang dimaksud.

"Kalau ada sanggahan misalnya ijazah tidak benar, maka KPU konfirmasi ke partai," tutur Paskalis.
KPU Papua Barat menggelar rapat pleno penetapan rancangan DCS anggota DPR provinsi di Manokwari, Jumat (18/8) malam. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)


Selain itu, menurut Paskalis, tahapan uji publik DCS bermaksud menjaring calon anggota DPR provinsi berkualitas yang nantinya diakomodasi menjadi daftar calon tetap (DCT).

Oleh sebab itu, KPU membutuhkan partisipasi seluruh komponen masyarakat untuk memberikan respon terhadap DCS yang dipublikasi oleh media massa ke seluruh kabupaten di Papua Barat.

"Karena yang masuk DCT itu semua kelengkapan dokumen persyaratan sudah benar dan sah," ucap Paskalis.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Elias Idie mengatakan pihaknya akan memastikan distribusi informasi rancangan DCS menggunakan media massa harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat pada tujuh kabupaten di provinsi setempat.

Bawaslu juga mengingatkan agar ketua partai politik tidak serta merta mengganti calon anggota DPR provinsi yang mendapat sanggahan dari masyarakat, melainkan mengkroscek langsung calon tersebut.

"KPU akan minta klarifikasi ke partai bilamana ada sanggahan publik. Nah, secara internal partai tidak boleh otoriter langsung mengganti," tegas Elias.

Ia melanjutkan selama proses penetapan rancangan DCS hingga DCT, Bawaslu membuka ruang pengajuan sengketa apabila partai politik merasa keberatan terhadap keputusan KPU yang menggugurkan calon legislatif.
 

Pewarta: Fransiskus Salu Weking

Editor : Evarianus Supar


COPYRIGHT © ANTARA News Papua Barat 2023