Sorong (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Frengki Duwith, menyebutkan bahwa dua bakal calon legislatif (bakal caleg) telah mengundurkan diri menjelang penetapan daftar caleg tetap (DCT) dan tidak jadi mengikuti kontestasi politik 2024 di wilayah itu.
"Kedua Bacaleg yang sebelumnya telah lolos pada tahapan DCS tersebut terpaksa mundur dengan alasan berbeda," jelas Ketua KPU Frengki di Sorong, Rabu.
Satu diantaranya mengundurkan diri secara hormat karena telah diterima sebagai PPPK, sementara satu orang lainnya dianggap sebagai bakal caleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belakangan diketahui dirinya masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan.
"Satu orang memang mengundurkan diri karena lebih memilih berkarier sebagai PPPK, kemudian satu lagi dianggap TMS, karena di KTP statusnya sebagai petani/ pekebun, padahal faktanya dia adalah PNS," beber Ketua KPU Kabupaten Sorong.
Dia mengakui bahwa keputusan tersebut juga tidak diambil sepihak oleh KPU Kabupaten Sorong, melainkan melalui koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat Daya, dan hasilnya sama ketika rekomendasi terakhir dari KPU Provinsi Papua Barat Daya.
"KPU Provinsi menyarankan kepada kami untuk mengklarifikasi kembali profile yang bersangkutan dan setelah dicek ternyata memang benar bahwa yang bersangkutan masih aktif sebagai PNS di Kabupaten Sorong Selatan," kata Frengki.
Mundurnya dua bakal caleg selama proses penyusunan DCT, maka dari total 322 bakal caleg yang lolos pada tahap DCS kini hanya tersisa 320 bakal caleg saja.