Teluk Wondama (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat, mengupayakan sebanyak 424 orang tenaga honorer bisa mengikuti seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024.
Sekretaris Daerah Teluk Wondama Aser Waroi di Teluk Wondama, Selasa, mengatakan penerimaan calon aparatur sipil negara (ASN) lebih diprioritaskan untuk tenaga honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara, namun belum lolos seleksi tahap pertama.
Hal tersebut telah disepakati Pemkab dan DPRK Teluk Wondama saat pelaksanaan rapat dengar pendapat pada Senin (20/1) guna menindaklanjuti hasil seleksi tahap pertama pengadaan ASN formasi tahun 2021.
"Nanti (penerimaan) tahap kedua ada kuota 424 orang lagi untuk formasi tahun 2024, jadi yang belum lolos seleksi tahap pertama akan diusulkan ikut seleksi tahap kedua," kata Aser.
Dia mengakui pengumuman hasil seleksi calon ASN tahap pertama beberapa waktu lalu menimbulkan polemik karena terdapat 52 nama tenaga honorer dengan usia kerja terhitung sejak tahun 2022. Saat ini tim Inspektorat sedang melakukan verifikasi.
"Daftar itu dibuat sendiri oleh mereka, jadi nanti diverifikasi lagi. Pimpinan OPD mempunyai penilaian khusus terhadap staf honorernya," ujarnya.
Ketua Sementara DPRK Teluk Wondama Sara Silambi menekankan agar penerimaan calon ASN formasi tahun 2024 yang akan dibuka dalam beberapa waktu ke depan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi pengadaan calon ASN tenaga honorer formasi tahun 2021.
DPRK sebagai perwakilan masyarakat akan mengawal langsung rekrutmen calon ASN formasi 2024 untuk memastikan para honorer yang sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN diakomodasi dalam penerimaan formasi 2024.
"Kami sepakat dan mendukung formasi honorer tahap kedua (formasi 2024) nanti hanya untuk mengakomodasi mereka-mereka yang belum terakomodasi pada tahap pertama dan tidak boleh ada tambahan (honorer baru) lagi," ucap Sara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Teluk Wondama Ujang Waprak menjelaskan proses validasi terhadap 52 nama honorer yang dipersoalkan telah selesai dilakukan dan hasilnya tersisa 15 nama akan dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Data tersebut telah dikembalikan kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk dilakukan pengecekan kembali dan disusun secara berurutan sesuai kebutuhan unit kerja.
"Terkait ada nama yang sama, ada yang sudah masuk daftar PPPK atau yang sudah meninggal, itu diserahkan kepada OPD masing-masing untuk mengecek kembali," katanya.