Wasior (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama telah menyetujui dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Teluk Wondama tahun anggaran 2025 sebesar Rp1,049 trilyun.
Ketua Sementara DPRK Teluk Wondama Sara Silambi di Wasior, Selasa, mengatakan APBD Teluk Wondama disetujui menjadi Perda oleh empat dari lima fraksi pada rapat paripurna pembahasan APBD 2025.
“Keempat fraksi tersebut adalah Fraksi Gerindra, Fraksi Persatuan dan Keadilan Nasional, Fraksi Harapan Rakyat dan Fraksi Otsus. Sementara Fraksi Golkar Bersatu menyatakan menolak,” katanya.
APBD Teluk Wondama tahun anggaran 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp1.049 triliun yang terdiri dari Pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 47,4 miliar, pendapatan transfer Rp1 triliun dan pendapatan lain yang sah Rp 2 miliar.
Sedangkan anggaran belanja sebesar Rp1.049 triliun dengan rincian belanja operasi Rp704,6 miliar, belanja modal Rp204,4 miliar, belanja tak terduga Rp5 miliar dan belanja transfer Rp135 miliar.
Dengan ditetapkannya APBD Teluk Wondama tahun 2025 tersebut, DPRK mengajak seluruh masyarakat untuk mengawal program pemerintah dan pelaksanaan APBD.
“Kita bersama-sama mengawasi pelaksanaan setiap program dan kegiatan tahun 2025 yang dijalankan pemerintah daerah sehingga harapannya semua program dan kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik, tepat sasaran dan tepat guna,” ujarnya.
Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor mengatakan, Pemkab Teluk Wondama mempunyai komitmen untuk menjalankan program sesuai dengan APBD 2025 yang sudah ditetapkan oleh wakil rakyat tersebut.
“Saya mengajak masyarakat ikut mengawal pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 agar bisa dilaksanakan dengan baik, benar dan transparan,” katanya.
Ketua Fraksi Golkar Bersatu Bernadus Imburi menjelaskan, pihaknya memutuskan untuk menolak APBD 2025 karena dua alasan utama.
Pertama, penyerahan materi KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara) tahun 2025 yang diserahkan eksekutif tidak disertai dengan dokumen RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) tahun 2025. RKPD harus dilampirkan karena menjadi pedoman dalam penyusunan KUA-PPAS.
Kedua, APBD 2025 tidak memuat program kerja Pasangan Elysa Auri-Alex Marani (AMAN) yang telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Teluk Wondama Tahun 2024 oleh KPU Teluk Wondama.