Manokwari (ANTARA) - Pihak Perpustakaan Nasional (Perpusnas) menyebut penulis dan penerbit berkewajiban menyerahkan hasil karya cetak maupun karya rekam agar dapat dilestarikan dan dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa.
Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Karya cetak dan Karya Rekam.
"Penulis maupun penerbit punya kewajiban menyerahkan hasil karya 2 eksemplar ke Perpusnas dan 1 eksemplar ke perpustakaan provinsi," kata Pustakawan Ahli Utama Perpusnas Deffi Kurniawati di Manokwari, Papua Barat, Rabu.
Menurut dia Undang-Undang Nomor 13/2018 lebih lengkap dan komprehensif dibandingkan Undang-Undang Nomor 4/1990, karena mengakomodasi perkembangan teknologi informasi.
Undang-undang dimaksud memberi peluang yang lebih luas bagi pelaksana untuk berpartisipasi menghimpun serta melestarikan hasil budaya anak bangsa berupa karya cetak dan karya rekam.
"Sekarang tidak asing lagi dengan buku digital, koran digital, majalah digital, dan publikasi digital. Semua itu harus dilestarikan," kata Deffi.
Sejak 2018 sampai September 2024, kata dia, tercatat sebanyak 24 penerbit yang melaksanakan serah simpan karya cetak dan karya rekam aktif dari Papua Barat sesuai amanat UU 13/2018.
Perpusnas bersama pemerintah daerah berupaya agar realisasi serah simpan karya cetak dan karya rekam dari Papua Barat terus mengalami peningkatan jumlah di masa mendatang.
"Karya dari Papua Barat yang sudah kami terima meliputi 882 judul dengan 977 eksemplar. Kami harap yang belum, bisa lakukan serah simpan," ucap Deffi.
Ia mengatakan dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru, memacu Perpusnas berperan aktif dalam mewujudkan cita-cita nasional dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Perpusnas juga berkomitmen melakukan yang terbaik dalam proses penghimpunan, pengelolaan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan hasil karya cetak maupun rekam demi kepentingan bangsa.
"Misalnya suatu ketika karya mereka hilang, tentu mereka tidak kesulitan karena ada tersimpan di Perpusnas dan perpustakaan daerah," kata Deffi.
Sekretaris Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Papua Barat Soleiman Djitmau mengatakan sosialisasi pengelolaan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam memberikan pemahaman yang utuh bagi penulis maupun pegiat literasi lainnya.
Semua karya yang dimaksud merupakan manifestasi dari kreativitas, pengetahuan, dan kekayaan intelektual yang sudah semestinya dilestarikan sebagai warisan budaya anak bangsa.
"Kami nantinya akan menyosialisasikan ke tahap akar rumput supaya semua karya cetak dan karya rekam bisa dilakukan serah simpan," kata Soleiman.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Penulis dan penerbit wajib serahkan hasil karya cetak-rekam