Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 30 ribu tenaga kerja informal orang asli Papua yang masuk kategori sebagai pekerja rentan.
Penjabat Gubernur Papua Barat Ali Baham Temongmere di Manokwari, Sabtu mengatakan pemerintah daerah berkewajiban mengalokasikan anggaran program perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal.
Hal itu diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan, dan Perda Khusus Nomor:02 Tahun 2022 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Informal Orang Asli Papua.
"Program perlindungan sosial kami berikan khusus tenaga kerja informal orang asli Papua," kata Ali seusai upacara memperingati HUT Ke-25 Provinsi Papua Barat.
Ia menjelaskan bahwa ribuan tenaga kerja rentan yang didaftarkan oleh pemerintah daerah sebagai peserta program jamsostek periode Juli-Desember 2024 tersebar di tujuh kabupaten se-Papua Barat meliputi Manokwari 9.623 pekerja, Manokwari Selatan 923 pekerja, Pegunungan Arfak 2.855 pekerja, Teluk Bintuni 4.703 pekerja, Teluk Wondama 2.465 pekerja, Fakfak 8.352 pekerja, dan Kaimana 1.079 pekerja.
"Tentunya secara bertahap. Kalau masih kurang, nanti kami tambahkan lagi jumlah pekerja rentannya dan ini terus berlanjut," ujar Ali Baham.
Kepala Badan Penyelenggara Jamsostek Manokwari Gery Dame Malelak menjelaskan, pemerintah provinsi setempat mengikutsertakan 30 ribu pekerja rentan dalam program jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Jumlah anggaran untuk dua program jamsostek yang diakomodasi pemerintah provinsi melalui APBD Papua Barat 2024 sebanyak Rp3,024 miliar, dan nantinya berlanjut hingga tahun 2025.
"Supaya pekerja rentan seperti nelayan, petani, penjuanlpinang, dan tukang ojek, bisa terlindungi dengan dua program jamsostek," jelas Gery.
Menurut dia cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan juga tercantum dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Papua Barat tahun 2025-2045.
Komitmen memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan orang asli Papua telah direalisasikan oleh Pemprov Papua Barat sejak 2020 yang dikolaborasikan dengan program 'tangan kasih'.
"Tahun 2023 sempat terhenti, dan tahun ini pemprov kembali anggarkan biaya dua program jaminan sosial pekerja rentan asli Papua," ujar Gery.
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja, kata dia, pemerintah daerah berkewajiban mengikutsertakan tenaga kerja formal maupun informal dalam program perlindungan jamsostek setiap tahun.
Ada empat jenis program jamsostek dengan tujuan menimimalisir resiko bagi pekerja dan keluarga, yaitu jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), dan jaminan pensiun (JP).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Papua Barat beri perlindungan jamsostek 30 ribu pekerja rentan