Manokwari (ANTARA) - Kantor Pertanahan (Kantah) Manokwari, Papua Barat, telah mencetak 265 sertifikat elektronik untuk redistribusi tanah yang sudah lepas dari kawasan hutan.
Kepala Kantor Pertanahan Manokwari Subur Maksun di Manokwari, Rabu, mengatakan tahun ini pihaknya mendapat alokasi membuat 500 sertifikat elektronik untuk program redistribusi tanah.
"Kami mendapat tugas dari Kementerian ATR/BPN membuat sertifikat redistribusi, dan program ini merupakan program strategis nasional (PSN)," ujarnya,
Ia mengatakan pihaknya sudah menyelesaikan 100 persen pengukuran terhadap 500 bidang tanah yang ditargetkan dengan luas yang berbeda-beda.
"Tidak ada batasan minimal atau maksimal untuk luas bidang tanah per sertifikat," ujarnya.
Menurut dia, di Kabupaten Manokwari terdapat luas bidang tanah per sertifikat di antara 400 meter persegi hingga dua hektare.
Sebanyak 500 bidang tanah tersebut berada di empat kampung, yaitu Kampung Merejemeg dan Wamfoura di Distrik (kecamatan) Masni, Kampung Acemo Distrik Manokwari Selatan dan Kampung Warmawai di Distrik Tanah Rubuh.
Di Kabupaten Manokwari, kata dia, sebagian besar masyarakat orang asli Papua (OAP) yang menerima manfaat dari pembuatan sertifikat gratis PSN tersebut
Saat ini, kata dia, pihaknya secara bertahap melakukan pembuatan sertifikat elektronik dan sudah tercetak 265 sertifikat yang ditargetkan pencetakan sertifikat selesai seluruhnya pada November 2024.
"Dari sertifikat yang tercetak itu, bahkan sudah ada yang sudah dibagikan kepada masyarakat untuk memberikan bukti bahwa pembuatan sertifikat redistribusi bisa cepat selesai dengan elektronik," katanya.
Ia menjelaskan PSN redistribusi tanah bermula saat pemerintah pusat menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 untuk inventarisasi dan identifikasi terhadap kawasan hutan yang dikuasai dan digunakan masyarakat.
Perpres tersebut kemudian ditindak lanjuti Kementerian Kehutanan dengan mengeluarkan perubahan fungsi dari kawasan hutan menjadi nonkawasan hutan.
Selanjutnya, Kementerian ATR/BPN membuat program pembuatan sertifikat gratis redistribusi tanah pada wilayah yang sudah lepas dari kawasan hutan dengan menugaskan setiap Kantor Pertanahan di daerah.