Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun 2024 di Provinsi Papua Barat Daya mencapai Rp597,68 miliar hingga akhir Juli.
"Sampai 31 Juli 2024, penyaluran Dana Otsus sudah 31,96 persen dari pagu Rp1,86 triliun," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat Satriyo Budi Cahyono di Manokwari, Papua Barat, Selasa.
Ia menyebutkan penyaluran Dana Otsus Tahun 2024 dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sorong kepada tujuh pemerintah daerah di Papua Barat Daya.
Pemerintah daerah tersebut meliputi, Pemprov Papua Barat Daya Rp241,76 miliar (30 persen), Pemkab Sorong Rp98,41 miliar (47,87 persen), dan Pemkab Sorong Selatan Rp34,68 miliar (30 persen).
Kemudian, Pemkab Raja Ampat Rp63,40 miliar (30 persen), Pemkab Tambrauw Rp57,74 (30 persen), Pemkab Maybrat Rp49,81 miliar (30 persen), dan Pemkot Sorong Rp51,89 miliar (30 persen).
"Penyaluran ke pemerintah daerah di Papua Barat rata-rata sudah 30-an persen," ujar Satriyo Budi.
Dia menjelaskan pagu Dana Otsus 2024 yang dialokasikan pemerintah pusat untuk Pemprov Papua Barat Daya sebanyak Rp805,85 miliar, Pemkab Sorong Rp205,59 miliar, dan Pemkab Sorong Selatan Rp115,60 miliar.
Selanjutnya, Pemkab Raja Ampat mendapatkan alokasi Rp211,32 miliar, Pemkab Tambrauw Rp192,46 miliar, Pemkab Maybrat Rp166,04 miliar dan Pemkot Sorong Rp172,96 miliar.
Menurut dia, penyaluran Dana Otsus oleh KPPN Sorong dapat dilakukan setelah menerima rekomendasi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Hal itu berkaitan dengan kewenangan DJPK untuk menyatakan kelengkapan terhadap seluruh dokumen syarat penyaluran dana otsus yang dikirim oleh setiap pemerintah daerah.
"Kami terus berkoordinasi agar masing-masing pemerintah daerah segera melengkapi dokumen syarat salur tahap berikutnya," kata Satryo.
Sementara itu, Anggota Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) Irene Manibuy menuturkan pemerintah akan memberikan label atau informasi khusus terhadap setiap kegiatan yang dibiayai Dana Otsus.
Pelabelan itu bertujuan agar masyarakat di Tanah Papua secara keseluruhan, dapat mengetahui penggunaan dan pemanfaatan Dana Otsus dari pemerintah untuk mendorong percepatan pembangunan.
"Selama 20 tahun lalu itu (pelabelan) tidak ada, sehingga orang Papua tanya mana manfaat Dana Otsus. Sekarang harus diberikan label," kata dia.