Manokwari (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mengungkapkan penyaluran dana desa 2024 untuk lima kabupaten di Provinsi Papua Barat Daya telah mencapai Rp357,32 miliar.
"Sekitar 49,69 persen dana desa sudah tersalur dari Januari sampai 31 Juli 2024," kata Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II DJPb Papua Barat Satriyo Budi Cahyono di Manokwari, Papua Barat, Selasa.
Ia merinci penyaluran dana desa untuk lima kabupaten se-Papua Barat Daya meliputi, Kabupaten Sorong Rp89,63 miliar (51,96 persen), dan Kabupaten Sorong Selatan Rp47,34 miliar (48,35 persen).
Kemudian, Kabupaten Raja Ampat Rp45,54 miliar (48,39 persen), Kabupaten Tambrauw Rp82,99 miliar (49,72 persen), dan Kabupaten Maybrat Rp91,81 miliar (48,93 persen).
"Dana Desa ada dua jenis yaitu Dana Desa non-eamark, dan Dana Desa eamark. Kami bisa salurkan kalau dokumen syarat salur lengkap," ucap dia.
Satriyo menyebut total pagu dana desa Kabupaten Sorong tahun 2024 sebanyak Rp172,49 miliar untuk 227 desa, dan Kabupaten Sorong Selatan Rp97,91 miliar dengan 120 desa.
Berikutnya, Kabupaten Raja Ampat mencapai Rp94,12 miliar dengan 117 desa, Kabupaten Tambrauw Rp166,92 miliar untuk 216 desa, dan Kabupaten Maybrat Rp187,66 miliar dengan 259 desa.
"Desa yang dokumennya sudah lengkap bisa segera ajukan lewat aplikasi Omspan, jadi tidak perlu menunggu sampai semua desa lengkap," kata Satriyo.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua Barat Lepot mengajak seluruh pemerintah daerah mengawal tata kelola pemanfaatan Dana Desa 2024.
Hal itu bermaksud agar pengelolaan Dana Desa semakin transparan dan akuntabel sesuai pedoman yang telah ditentukan, sehingga berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat desa.
"BPKP mengajak seluruh pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya mengawal akuntabilitas pengelolaan dana desa," ujarnya.
Menurut dia, optimalisasi pengawasan tata kelola Dana Desa dipengaruhi masih ditemukan kepatuhan pelaporan pelaksanaan APBDes dari sejumlah desa masih sangat minim.
Oleh karena itu, pengawasan tersebut harus diikuti dengan pembinaan secara berkala bagi aparatur desa dalam menyusun perencanaan program yang lebih berkualitas.