Panitia Khusus Majelis Rakyat Papua Barat (Pansus MRPB) melakukan verifikasi faktual keaslian orang Papua terhadap bakal calon gubernur periode 2024-2029 Dominggus Mandacan di Manokwari, Kamis siang.
Ketua Tim Pansus MRPB Obet Nego Wonggor mengatakan, verifikasi faktual bertujuan untuk memastikan bahwa surat pengakuan keaslian orang Papua yang diterbitkan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III benar-benar valid.
Hal tersebut sesuai amanat Pasal 20 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang ditindaklanjuti dengan Pasal 140 ayat (2) Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2016.
"MRPB diberikan kewenangan memverifikasi keaslian orang Papua yang maju sebagai bakal calon gubernur pada Pilkada 2024," kata Obet Wonggor.
Dalam proses verifikasi, kata dia, tim pansus mengonfirmasi sejumlah poin seperti silsilah keluarga dari bakal calon gubernur Dominggus Mandacan yang merupakan Kepala Suku Besar Arfak.
Kemudian, pemetaan kepemilikan wilayah adat yang tersebar di tiga kabupaten se-Papua Barat yaitu Kabupaten Pegunungan Arfak, Kabupaten Manokwari, dan Kabupaten Manokwari Selatan.
"Hasil verifikasi faktual nanti kami cermati lagi kemudian diplenokan dalam rapat tanggal 9 September 2024," ucap Obet.
Ia menjelaskan bahwa verifikasi faktual tidak hanya dilakukan terhadap bakal calon gubernur Dominggus Mandacan, melainkan bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani di Kabupaten Kaimana.
Oleh sebabnya, terdapat dua tim pansus yang melibatkan tiga orang akademisi dari Universitas Papua (Unipa) sehingga hasil verifikasi keaslian bakal calon kepala daerah asli Papua sesuai ekspektasi.
"Jadi, ada dua tim. Satu tim di Manokwari dan satu tim lagi bertugas di Kaimana karena wilayah adat Pak Lakotani ada di Kaimana," ucap Obet.
Bakal calon gubernur Papua Barat periode 2024-2029 Dominggus Mandacan mengapresiasi proses verifikasi faktual tentang keaslian orang Papua yang sudah dilakukan oleh MRPB setempat.
Verifikasi itu dihadiri langsung perwakilan Ketua DAP Wilayah III Doberay dan Kepala Suku Besar Arfak turunan Barens Mandacan, sebab Suku Besar Arfak terdiri dari tujuh sub suku.
"Pansus MRPB sudah konfirmasi silsilah keluarga sampai wilayah adat dari kami Suku Arfak," ujar Dominggus.
Ia berharap seluruh tahapan verifikasi faktual dimaksud secepatnya rampung, dan diserahkan kepada KPU Papua Barat untuk dipergunakan sebagai salah satu syarat pada pleno penetapan calon.
Bakal calon gubernur Dominggus Mandacan secara biologis masuk klasifikasi orang asli Papua tipe A, sedangkan bakal calon wakil gubernur Mohamad Lakotani masuk klasifikasi C namun yang berhak memutuskan adalah MRPB.