Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) sudah melayangkan surat permohonan pergantian antar waktu (PAW) untuk satu unsur pimpinan yang mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati Manokwari Selatan.
Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak di Manokwari, Jumat, mengatakan dewan kehormatan sudah menyerahkan surat tersebut melalui pemerintah provinsi untuk diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah surat keputusan resmi dari Kemendagri sudah keluar, maka MRPB segera melakukan rapat pleno PAW," kata Judson.
Dia menjelaskan bahwa MRPB sebagai lembaga kultur representasi orang asli Papua, tidak berhak membatasi setiap warga negara yang berkeinginan mengikuti kontestasi pemilihan umum.
Meski demikian, sesuai aturan kelembagaan maka anggota maupun unsur pimpinan MRPB yang dimaksud harus mengajukan pengunduran diri dan akan diproses paling lama 30 hari kerja.
"Silahkan Pak Wakil Ketua I MRPB Maxsi Nelson Ahoren mengikuti pencalonan kepala daerah, kami sudah proses surat pengunduran diri beliau," ucapnya.
MRPB, kata Judson, terus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat guna memproses permohonan PAW menggantikan wakil ketua I.
Hal itu bertujuan untuk menjaga marwah kelembagaan Majelis Rakyat Papua di mata masyarakat terutama masyarakat adat Papua Barat, sehingga program kerja tetap berjalan lancar.
"Kami harus menjaga pandangan masyarakat kepada lembaga ini, tetapi di satu sisi kami harus menghargai hak berpolitik setiap warga negara," kata Judson Waprak.
Sebagai informasi, KPU Kabupaten Manokwari Selatan menyatakan dokumen pasangan bakal calon bupati Maxsi Nelson Ahoren dan wakil bupati Imam Syafi’i telah memenuhi syarat pendaftaran.
Keduanya juga sudah mengikuti pemeriksaan kesehatan fisik, mental, dan bebas narkoba yang diselenggarakan oleh Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari.