Manokwari (ANTARA) - Sebanyak 65 persen pekerja rentan atau pekerja sektor informal di Papua Barat terlindungi program jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) pada semester I tahun 2024.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Chandra Frans Sitanggang di Manokwari, Jumat mengatakan, jumlah keseluruhan pekerja sektor informal di Papua Barat sebanyak 153.131 pekerja, dan sebanyak 65 persen atau 97.212 pekerja terlindungi program Jamsostek.
"Tapi jumlah 97.212 pekerja ini masih ada beberapa yang masih berbentuk komitmen dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan pemda. Karena sebagian pekerja informal dibiayai pemerintah dan anggarannya belum terealisasi, kita tinggal tunggu eksekusi pembayaran," katanya.
Ia mengatakan, total angkatan kerja di Papua Barat berdasarkan data BPS tahun 2023 berjumlah 239.563 pekerja. Pekerja sektor formal berjumlah 86.432 dan sektor informal 153.131.
Angkatan kerja terbanyak adalah Kabupaten Manokwari sebanyak 79.411 pekerja, Fakfak 35.162 pekerja, Kaimana 35.161 pekerja, Teluk Bintuni 33.848 pekerja, Pegunungan Arfak 24.379 pekerja, Teluk Wondama 16.882 pekerja dan Manokwari Selatan 14.720 pekerja.
“Dari 79.411 angkatan kerja di Manokwari, 47.134 adalah pekerja informal. Dari jumlah itu 30.156 jadi peserta Jamsostek dan 21.000 di antaranya dibiayai oleh Pemkab Manokwari,” ujarnya.
Chandra menjelaskan, capaian peserta BPJAMSOSTEK di Provinsi Papua Barat cukup tinggi karena didukung dengan regulasi dari pemerintah daerah dari tingkat provinsi dan kabupaten.
Ada dua regulasi yang dikeluarkan Pemprov Papua Barat yaitu pertama, Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Nomor 01 tahun 2022 tentang pelaksanaan program jamsostek bagi pegawai honor, aparat kampung dan bamuskam di Provinsi Papua Barat.
Kedua, Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) nomor 02 tahun 2022 tentang pelaksanaan program jamsostek bagi orang asli Papua.