Manokwari (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mencatat realisasi pembayaran klaim program Jamsostek dan beasiswa di Provinsi Papua Barat mencapai Rp34,128 miliar.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Gery Dame Malelak di Manokwari, Kamis, mengatakan total klaim yang dibayarkan terhitung sejak Januari hingga Maret tahun 2025 sebanyak 2.043 kasus.
"Klaim yang sudah dibayarkan itu untuk lima program Jamsostek, dan beasiswa bagi anak-anak dari peserta program," kata Gery.
Gery menjelaskan bahwa pembayaran klaim terdiri atas program jaminan hari tua (JHT) Rp29,161 miliar untuk 1.808 peserta, dan jaminan kecelakaan kerja (JKK) Rp4,56 juta kepada 5 peserta.
Kemudian, jaminan kematian (JKM) Rp4,438 miliar bagi 148 penerima, jaminan pensiun (JP) Rp218,063 juta untuk 16 peserta, dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) Rp31,37 juta bagi 17 peserta.
"Kami juga sudah salurkan beasiswa sebanyak Rp174 juta kepada 49 penerima di Papua Barat," kata Gery.
Saat ini, kata dia, tenaga kerja yang telah terdaftar sebagai peserta aktif program Jamsostek tahun 2025 sebanyak 136.394 orang, terdiri atas 56.125 tenaga kerja formal dan 80.269 tenaga kerja informal.
Tingkat kepesertaan program Jamsostek di wilayah Papua Barat sebesar 47,02 persen dari total tenaga kerja berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebanyak 290.077 orang.
"Ada 2.871 pemberi kerja atau badan usaha di Papua Barat yang sudah terdaftar dalam program Jamsostek," ucap Gery.
Dia menyebut lima dari delapan pemerintah kabupaten di Papua Barat telah berkomitmen mengalokasikan anggaran untuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja informal atau tenaga kerja rentan.
Lima pemerintah daerah dimaksud yaitu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Fakfak, dan Pemkab Kaimana.
"Masih ada tiga pemkab yang belum mengalokasikan dana untuk perlindungan pekerja rentan yakni Pemkab Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama," ujarnya.
Pemerintah daerah maupun badan usaha di seluruh wilayah Papua Barat berkewajiban mengalokasikan anggaran untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja formal maupun tenaga kerja informal.
Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah Khusus Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.
Pembayaran klaim Jamsostek di Papua Barat capai Rp34,128 miliar
Kamis, 17 April 2025 14:34 WIB

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manokwari Gery Dame Malelak memberikan keterangan kepada awak media di Manokwari, Papua Barat, Kamis. ANTARA/Fransiskus Salu Weking