Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat meminta agar pemerintah provinsi setempat mendata ulang semua aset yang berada di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Wakil Ketua Komisi IV DPRP Papua Barat Ferry Auparay di Manokwari, Rabu, mengatakan seluruh aset harus didata terlebih dahulu sebelum dilakukan pengalihan kepada daerah otonom baru.
Pengalihan aset merupakan kewajiban yang harus direalisasikan setelah Papua Barat Daya resmi dimekarkan dari Papua Barat, dan proses tersebut perlu didukung dengan keakuratan data.
"Kami mendapat informasi masih ada beberapa aset di wilayah Papua Barat Daya yang tidak dikelola dengan baik," ujar Ferry.
Dia menyebut bahwa aset tersebut milik sejumlah instansi di lingkup pemerintah provinsi, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat, dan Dinas Perhubungan Papua Barat.
Pemprov Papua Barat harus melibatkan DPRP Papua Barat melalui panitia khusus atau panitia kerja yang turut mengawasi setiap proses pengalihan aset kepada DOB Provinsi Papua Barat Daya.
"Pemerintah tidak bisa serahkan aset tanpa sepengetahuan DPRP, karena aset-aset itu dibangun pakai uang rakyat," ucap Ferry.
Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani memastikan proses identifikasi dan inventarisasi aset dilakukan secara bertahap, dan pemerintah provinsi akan mengikutsertakan DPRP sebagai wakil rakyat.
Pemerintah provinsi menargetkan kelanjutan proses pengalihan aset dilaksanakan setelah rapat kerja kepala daerah, sehingga tidak menghambat agenda pembahasan rencana pembangunan.
"Setelah rapat kerja gubernur dan bupati se-Papua Barat, baru bisa kami tentukan waktu bertemu dengan DPRP," ujar Lakotani.
DPRP minta Pemprov Papua Barat data ulang aset di Papua Barat Daya
Rabu, 23 April 2025 21:54 WIB

Wakil Ketua Komisi IV DPRP Papua Barat Ferry Auparay saat ditemui awak media di Manokwari. (ANTARA/Fransiskus Salu Weking)