Biak (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor Papua melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mencairkan pembayaran gaji ke-13 kepada sebanyak 4.257 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp20,2 miliar pada Juli 2024.
"Pada Juli ini pembayaran gaji ke-13 ASN dan PPPK sudah tersalurkan 100 persen," kata Kepala BPKAD Biak Numfor Gunadi MSi di Biak, Jumat.
Menanggapi pembayaran gaji ke-13 ASN di daerahnya, ia merinci untuk pembayaran gaji ke-13 sebanyak 3.908 ASN dengan besaran anggarannya sebesar Rp18.834.446.050.
Sedangkan pembayaran gaji ke-13 untuk 349 tenaga PPPK, menurut Gunadi, anggarannya sebesar Rp1.422.918.438.
"Ya kami sudah realisasikan anggaran pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK dengan jumlah Rp20,2 miliar," katanya.
Ia mengharapkan dengan adanya pembayaran gaji ke-13 itu dapat membantu pemenuhan kebutuhan keluarga ASN dan PPPK.
Apalagi saat ini di Kabupaten Biak Numfor, lanjutnya, telah memasuki waktu pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2024/2025.
"Sehingga proses pendaftaran siswa baru PPDB akan berlangsung sepanjang hari," katanya.
Pemerintah telah resmi mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 melalui PP No.14/2024.
Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Republik Indonesia memberikan THR dan gaji 13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sejak 15 Maret 2024.
Pemkab Biak gelontorkan Rp20,2 miliar bayar gaji ke-13 ASN-PPPK
Jumat, 5 Juli 2024 17:45 WIB