Kanwil BPN Papua Barat, Jhon Wickly Aufa di Sorong, Rabu, menjelaskan tujuan utama dari penggunaan sertifikat tanah elektronik adalah untuk mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat kehilangan, pencurian, atau kerusakan yang dapat disebabkan oleh bencana, kebakaran, dan ancaman lainnya.
Dengan menggunakan format elektronik, keamanan dan integritas informasi terkait kepemilikan tanah dapat lebih efektif dijaga. "Dengan proses elektronik, data-data terkait tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien, menghemat biaya, dan meningkatkan tingkat kerahasiaan serta keamanan data," jelas dia.
Dengan menggunakan format elektronik, keamanan dan integritas informasi terkait kepemilikan tanah dapat lebih efektif dijaga. "Dengan proses elektronik, data-data terkait tanah dapat dilakukan dengan lebih efisien, menghemat biaya, dan meningkatkan tingkat kerahasiaan serta keamanan data," jelas dia.
Dia mewajibkan seluruh kantor pertanahan di Provinsi Papua Barat untuk menerapkan layanan sertifikat berbasis elektronik. "Suka tidak suka kita wajib menerapkan itu," kata dia.
Badan Pertanahan Kota Sorong telah menyiapkan 3.000 sertifikat elektronik namun yang baru dicetak hanya sebagian dan akan diikuti dengan pembagian sertifikat elektronik.
Setelah meluncurkan sertifikat elektronik maka pelayanan secara manual akan segera ditutup, sehingga seluruh pelayanan sertifikat ke depan sudah berbasis elektronik.
Dia mengatakan bahwa penerapan sertifikat elektronik pertama di Tanah Papua berawal dari Kota Sorong, kemudian barulah ke daerah lain yang ada di Papua.
"Jadi untuk tanah Papua, penerapan sertifikat elektronik baru pertama kali di Kota Sorong, nanti setelah itu baru ke wilayah lain," ujar dia.