Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Papua Barat mempercepat proses sertifikasi hak pengelolaan tanah secara komunal bagi masyarakat hukum adat Suku Doreri di Pulau Mansinam, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari.
Kepala Kanwil BPN Papua Barat John Wiclif Aufa di Manokwari, Senin, mengatakan, luas lahan milik masyarakat hukum adat Suku Doreri yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Manokwari pada 22 Juli 2016 mencapai 3.943.198 meter persegi.
Hal tersebut ditegaskan melalui penerbitan SK Menteri Agraria Nomor 254/KEP-7.1/VII 2016 tentang Hak Komunal Tanah Masyarakat Hukum Adat Suku Doreri dengan sub suku Rumsayor, Rumadas, Rumbobiar, Rumbrawer, Rumfabe, dan Rumbruren.
"Kami sudah teliti SK itu, dan akan menindaklanjuti dengan pendaftaran sampai penerbitan sertifikat komunal," kata John Wiclif.
Sebelum menerbitkan sertifikat komunal, kata dia, BPN terlebih dahulu melakukan pengukuran ulang dan identifikasi yang kemudian menemukan ada aset dari Sinode Gereja Kristen Injili (GKI) di Tanah Papua, aset PLN, serta aset pemerintah daerah berada dalam kawasan Pulau Mansinam.
BPN juga memperoleh informasi bahwa aset seluruh pulau dimaksud sudah diserahkan masyarakat adat kepada pihak Sinode pada sidang tahun 2006 di Wamena (Papua Pegunungan), namun penyerahan itu tidak disertai dengan bukti hukum tertulis.
"Karena ada aset-aset itu makanya sertifikat hak pengelolaan belum bisa diterbitkan. Jadi, kami keluarkan dulu aset-aset itu baru lanjutkan pendaftaran," ucap dia.
Ia menjelaskan penerbitan sertifikat hak pengelolaan untuk masyarakat adat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan sertifikat hak pengelolaan juga diakomodasi melalui Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang Nomor 18 Tahun 2021, serta Permen Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
"BPN sudah lakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat hukum adat Suku Doreri dan pemerintah daerah," ujarnya.
John memastikan edukasi dan sosialisasi terkait sertifikat hak pengelolaan terus dilakukan sehingga masyarakat adat memahami pentingnya sertifikat sebagai bukti pengakuan negara atas kepemilikan tanah adat.
Proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat hak pengelolaan tidak dikenakan biaya sepeserpun, namun tidak dapat diperjualbelikan oleh masyarakat adat itu sendiri karena kepemilikan secara komunal.
"Negara hadir melegalkan hak ulayat masyarakat adat lewat sertifikat komunal, tapi tidak bisa diperjualbelikan," kata John.
Kepala Suku Besar Doreri Gat Hendrik Rumfabe mengapresiasi upaya negara melalui Kantor Wilayah BPN Papua Barat, melegalkan kepemilikan tanah masyarakat adat di Pulau Mansinam melalui penerbitan sertifikat hak pengelolaan.
Penertiban aset bermaksud mencegah konflik pertanahan pada masa mendatang karena terdapat aset dari pemerintah daerah dan Sinode GKI, dalam satu kawasan tanah adat milik Suku Doreri.
"Kalau aset Sinode GKI, kami sudah sepakat menyerahkan ke gereja tanpa biaya ganti rugi," ucap Rumfabe.
Perlu diketahui, pertemuan yang diinisiasi BPN Papua Barat guna mempercepat proses penerbitan sertifikat hak pengelolaan bagi masyarakat Suku Doreri turut dihadiri oleh Kepala DLHP Papua Barat Raymond Yap, Kepala Suku Pulau Mansinam Amandus Rumsayor, dan Ketua Dewan Adat Suku Doreri Bons Rumbruren.