Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Henry Paru di Sorong, Rabu menjelaskan bahwa penerapan sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik.
"Kalau dari sisi manfaat secara garis besarnya adalah soal keamanan data, seperti sertifikat dobel mungkin sudah tidak ada," jelas dia.
Sertifikat elektronik memberikan jaminan otentik data karena sertifikat digital dapat menunjukkan langsung pemilik dari sertifikat di dalam suatu dokumen.
Pemanfaatan sertifikat elektronik di amanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik.
"Sejauh ini kita sudah terbitkan sebanyak 400-san bidang yang berasal dari permohonan rutin," beber dia.
Sedangkan proyek strategis nasional, dari 600 target, sebanyak 560 bidang yang akan disertifikasi secara elektronik dan 40 bidang tanah itu telah terbit secara manual sebelum peluncuran program sertifikat elektronik.
"Antusiasme masyarakat untuk mengurus sertifikat elektronik ini masih seperti biasanya, belum meningkat secara signifikan, tapi inikan menjadi satu kewajiban," ucap dia.