Manokwari (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat siap menghadapi sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Papua Barat, Amus Atkana di Manokwari, Rabu, mengatakan caleg terpilih DPRD Provinsi Papua Barat belum bisa ditetapkan sebelum keluar putusan MK terkait gugatan sejumlah Parpol. Begitu pula DPRD di delapan kabupaten di daerah tersebut.
"Baru lima daerah di Papua Barat yang bisa menetapkan hasil yakni Kabupaten Manokwari Selatan, Kaimana, Raja Ampat, Maybrat dan Kota Sorong. Yang lain harus menghadapi gugatan di MK," kata Amus.
Terkait PHPU di MK, KPU Papua Barat telah menggelar rapat koordinasi bersama seluruh KPU kabupaten/kota pada Rabu (3/7). Rapat tersebut membahas seluruh persiapan menghadapi sidang di Jakarta.
"Maybrat untuk DPRD kabupaten tidak ada masalah, tapi mereka juga harus bersiap-siap menghadapi gugatan tentang perolehan suara DPRD provinsi, karena salah satu lokus gugatan berada di Maybrat. Begitu pula untuk Kota Sorong," kata Amus.
Ia menyebutkan, partai yang menggugat di Papua Barat antara lain PDI Perjuangan, PKB, PBB, PAN, PKS serta Demokrat. Materi gugatan bervariasi dan tersebar di beberapa daerah pemilihan.
Selain DPRD provinsi dan beberapa DPRD kabupaten, lanjut Amus, DPR RI dan DPD pun belum bisa dilakukan penetapan. Untuk kursi DPR RI masih partai yang berkeberatan terkait hasil pemilihan di Dapil Papua Barat.
"Begitu pula DPD RI, calon nomor urut 21 atas nama Abdullah Manaray mengajukan gugatan di MK. Penetapan baru bisa dilakukan setelah ada putusan MK," ujarnya.
Gugatan Parpol di Papua Barat, kata Atkana, sudah teregistrasi di MK dan jadwal pelaksanaan sidang pun telah disampaikan kepada KPU. Sidang PHPU Papua Barat akan dimulai pada 11 Juli 2019.
"Kami telah siap, nanti kita buktikan di MK dan apapun putusannya semua pihak harus menerima, termasuk kami para penyelenggara pemilu," katanya.
KPU Papua Barat siap hadapi sidang PHPU di MK
Rabu, 3 Juli 2019 21:59 WIB