Jayapura (ANTARA) -
Menurut Koibur, status darurat ASF telah ditetapkan melalui surat keputusan Gubernur Papua Nomor: 188.4/143 Tahun 2024 tentang penetapan status keadaan darurat wabah penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.
"Melalui surat keputusan tersebut maka kepada instansi teknis yang ada di Provinsi Papua agar gencar melakukan pencegahan dan pengendalian penularan serta penyebaran wabah AFS dengan beberapa langkah strategis," ujarnya.
Dia menjelaskan seperti melarang melalulintaskan ternak babi, produk dan olahan dari dan ke Kabupaten Jayapura, serta dari daerah tertular ASF atau daerah yang masih bebas dari wabah tersebut.
Kemudian melakukan depopulasi atau pemusnahan terbatas di daerah wabah, lalu melakukan suveilens kasus ASF di seluruh Papua, gencar sosialisasi tentang bahaya ASF, meningkatkan desinfeksi di peternakan babi, dan melakukan pemetaan sentra-sentra peternakan babi.
"Kami juga mengimbau para pengelola peternakan babi apabila menggunakan pakan swill feeding harus dimasak dengan sempurna dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat pemotongan babi, rumah makan/restoran yang menyajikan bahan daging/olahan babi," ujarnya.
Menurut Koibur, surat keputusan status keadaan darurat wabah penyakit ASF berlaku selama enam bulan sejak ditetapkan pada 16 April 2024.
"Tentunya akan dievaluasi kembali setelah adanya perubahan di lapangan melalui uji laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.