Manokwari (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Papua Barat menahan Bendahara Pengeluaran Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Papua Barat Aldon Hurich H Nakoh selama 20 hari di Lapas Kelas II B Manokwari.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Senin, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan Aldon Hurich H Nakoh sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana tambahan penghasilan pegawai (TPP) periode Oktober-November 2023.
"Terhitung sejak 18 Maret 2024, penyidik berketetapan melakukan penahan terhadap tersangka 20 hari ke depan," kata Harli.
Dia menjelaskan Aldon Hurich H Nakoh bersama tersangka Frederik DJ Saidui selaku Kepala Disnakertrans Papua Barat menandatangani surat perintah pembayaran (SPP) dan surat perintah membayar (SPM) kekurangan dana TPP dua bulan.
Tersangka Aldon Hurich H Nakoh kemudian mencairkan Rp423.225.165 untuk kekurangan dana TPP Oktober 2023 dan Rp420.893.044 TPP November 2023 tanpa disertai absensi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat.
"Setelah dicairkan, bendahara pengeluaran tidak melakukan transfer dari rekening dinas ke rekening masing-masing pegawai," jelas Harli.
Selain itu, kata Harli, tersangka Aldon Hurich H Nakoh bersama tersangka Frederik DJ Saidui juga bersepakat menandatangani SPP dan SPM untuk pembayaran jasa tenaga ahli periode Januari-Desember 2023.
Padahal, pembayaran jasa tenaga ahli sebanyak Rp230 juta tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Disnakertrans Papua Barat tahun 2023.
Padahal, di dalam Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Disnakertrans Papua Barat tidak tercantum nomenklatur anggaran jasa tenaga ahli selama tahun 2023 sebesar Rp230 juta.
"Ternyata tahun 2023 tidak ada tenaga ahli pada Disnakertrans Papua Barat," kata Harli.
Menurut dia perbuatan penyalahgunaan kewenangan oleh kedua tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan lebih kurang Rp1,074 miliar, dan penyidik masih menunggu hasil perhitungan dari auditor.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Jadi sekarang sudah ada dua tersangka yang kami tahan. Tersangka Frederik DJ Saidui sudah ditahan terlebih dahulu (1 Maret 2024)," ucap Harli.
Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbullah Syambas menjelaskan bahwa sebelum penetapan dua orang tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan saksi dan menyita sejumlah dokumen sebagai alat bukti tambahan.
Kejaksaan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap secara terang benderang tindak pidana korupsi dana TPP pada Disnakertrans Papua Barat.
"Kami masih melakukan pengembangan, ya kalau ada oknum pegawai yang terlibat artinya akan ada tersangka baru. Kita lihat nanti," ucap Abun.