Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat segera melakukan penyesuaian pelaksanaan APBD guna menyikapi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang merinci pemangkasan anggaran dana transfer ke daerah (TKD) senilai Rp50,59 triliun.
Bupati Manokwari Hermus Indou di Manokwari, Selasa, mengatakan jajarannya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, meskipun akan berdampak luas pada kinerja pemda dalam melayani masyarakat.
"Pemangkasan anggaran ini tentu berdampak pada kualitas APBD 2025 karena biaya perjalanan dinas seluruh pejabat maupun hal-hal lainnya akan dikurangi," kata Hermus.
Dampak yang paling menonjol dirasakan oleh Pemkab Manokwari maupun seluruh pemda di Indonesia, yaitu Pemerintah Pusat pada 2025 ini tidak lagi mengucurkan dana alokasi khusus (DAK) fisik.
Hal itu mengakibatkan sejumlah proyek infrastruktur terpaksa dihentikan, seperti pembangunan ruas jalan, pembangunan dan renovasi gedung sekolah dan lainnya.
"Kami masih melakukan evaluasi sumber-sumber pendapatan mana saja yang mengalami pemangkasan dan seberapa besar pemangkasan itu. Kami harus menjaga jangan sampai belanja daerah lebih besar dari pendapatan daerah," ujar Hermus.
Untuk diketahui, APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp1,4 triliun pada Desember 2024.
Hingga kini Pemkab Manokwari belum juga membagikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 kepada setiap organisasi perangkat daerah (OPD) lantaran masih menunggu penyesuaian anggaran.
Hermus mengimbau masyarakat setempat memahami kondisi tersebut sembari berharap akan ada perubahan kebijakan yang lebih baik ke depannya.
"Kalau ada banyak aspirasi dari masyarakat atau bantuan yang belum bisa kami jawab, memang karena anggaran kita terbatas. Saat ini memang kondisinya seperti itu, jadi kita harus maklumi bersama-sama," ujarnya.
Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 soal penyesuaian pencadangan transfer ke daerah dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025.
Pencadangan yang dimaksud merupakan pemangkasan anggaran tiap instrumen belanja transfer ke daerah. Pemangkasan dilakukan terhadap enam instrumen, diantaranya kurang bayar dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana otonomi khusus (otsus), dana keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan dana desa.
Manokwari lakukan penyesuaian APBD 2025 sikapi pemangkasan TKD
Selasa, 11 Februari 2025 6:22 WIB

Bupati Manokwari Hermus Indou. ANTARA/Ali Nur Ichsan