Manokwari (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kelas IIB Manokwari, Provinsi Papua Barat menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Manokwari mempermudah pelayanan pada masyarakat dengan meluncurkan aplikasi SIKASUARI.
Ketua Pengadilan Agama Manokwari Muhammad Syauky S. Dasy di Manokwari, Kamis, mengatakan aplikasi SIKASUARI untuk mempermudah masyarakat mengakses layanan dari Pengadilan Agama pascaputusan Pengadilan.
"Aplikasi SIKASUARI berguna untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam hal mengubah status pernikahan setelah akta cerai keluar," jelasnya.
Ia mengatakan, pihaknya menggandeng Disdukcapil Manokwari agar pembaharuan data kependudukan lebih mudah dan cepat setelah perkara selesai.
Menurutnya, pihak yang berperkara di PA Manokwari tak perlu mengurus ke Disdukcapil untuk mengubah status pernikahan dari kawin menjadi cerai hidup di KTP elektronik dan kartu keluarga (KK).
Semua pengurusan administrasi kependudukan tersebut bisa dikerjakan di Pengadilan Agama Manokwari melalui aplikasi SIKASUARI.
"Pengadilan Agama Manokwari akan gencar menyosialisasikan aplikasi SIKASUARI kepada masyarakat setelah peluncuran ini," katanya.
Ia mengungkapkan, jumlah perkara di PA Manokwari cukup tinggi. Pada tahun 2023 total 438 perkara yang diselesaikan PA Manokwari. Bahkan tahun ini, dari Januari hingga awal Maret 2024 sudah ada 58 perkara yang diurus.
"Jadi dengan aplikasi SIKASUARI ini setelah keluar akta cerai, maka mereka langsung bisa mendapatkan KTP dan kartu keluarga yang ter-update status perkawinannya," ujarnya.
Kepala Disdukcapil Manokwari Rustam Effendi mengatakan, perjanjian kerja sama dengan PA Manokwari kali ini hanya sebatas perubahan status pernikahan di KK dan KTP elektronik.
Ia menuturkan, setelah keputusan PA Manokwari inkrah atau berkekuatan hukum tetap, salinan putusan dikirim secara digital ke Disdukcapil sehingga bisa langsung mencetak perubahan status perkawinan KTP elektronik dan KK.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ke depan ada kerjasama pemanfaatan data dengan PA Manokwari. Dimana PA Manokwari diberi akses mengetahui berapa banyak warga Manokwari yang beragama Islam tapi akta pernikahan belum tercatat.
"Supaya bisa diarahkan untuk Isbat Nikah, seperti yang tahun lalu disepakati antara KUA, PA Manokwari dengan Pemkab Manokwari," ujarnya.