Manokwari (ANTARA) - Kerja sama antara Pengadilan Agama (PA) Kelas I B Manokwari, Papua Barat dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat mampu menghasilkan efektivitas layanan kepada masyarakat.
Ketua PA Manokwari Muhammad Syauky S Dasy di Manokwari, Minggu, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan Disdukcapil di dua kabupaten, yaitu Kabupaten Manokwari dan Teluk Bintuni.
“Kita bekerja sama dengan Disdukcapil terkait dua layanan, yaitu sidang isbat terpadu dan kerja sama tentang produk pengadilan,” katanya.
Ia mengatakan dengan kerja sama sidang isbat terpadu maka Disdukcapil memberikan informasi terkait dengan pasangan Muslim yang sudah menikah sah atau sudah memenuhi rukun nikah tetapi belum mempunyai buku nikah atau tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Dengan sidang isbat terpadu tersebut, PA dapat membantu pasangan Muslim memperoleh buku nikah dan mencatatkan pernikahan di KUA, sedangkan terkait dengan kerja sama produk pengadilan, PA Manokwari telah membuat Sistem Kerjasama Pengadilan Agama dan Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Sikasuari)
Dengan sistem tersebut, PA langsung terkoneksi dengan pangkalan data Disdukcapil sehingga pihak-pihak yang telah selesai bercerai atau berpisah dengan pasangannya maka statusnya langsung terintegrasi di kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Status warga tersebut automatis berubah menjadi cerai di KTP dan KK tanpa harus mengurus secara terpisah di Disdukcapil.
Dengan layanan tersebut, warga bisa langsung mengambil KTP bersamaan dengan akta cerai yang dikeluarkan oleh PA Manokwari.
“Jadi warga tidak perlu mengurus ke Disdukcapil lagi, tapi lewat PA bisa langsung bisa dirubah statusnya di KTP. Termasuk juga siapa yang menjadi pemegang hak asuh anak sehingga anak bisa langsung masuk ke KK bapak atau ibunya,” ujarnya.
Dengan kerja sama tersebut, memudahkan layanan pada masyarakat mengingat tingginya perkara perceraian yang ditangani di PA Manokwari.
Sepanjang tahun 2024, pihaknya telah menangani perkara perceraian sebanyak 224 perkara yang terdiri atas cerai talak yang diajukan suami sebanyak 52 perkara dan cerai gugat yang diajukan istri sebanyak 172 perkara.