Wasior (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Wondama, Papua Barat, menyetujui pengesahan sembilan rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah yang terdiri atas delapan perda inisiatif dewan dan satu perda inisiatif pemerintah daerah.
"Pengesahan sembilan raperda adalah bentuk ikthiar bersama untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, pelayanan publik yang makin berkualitas serta menjamin tatanan sosial yang lebih mantap dan berkeadilan," kata Wakil Ketua DPRK Teluk Wondama Arwin dalam rapat paripurna di Wasior, Selasa malam.
Adapun perda inisiatif dewan yang disahkan itu adalah adalah Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda tentang Pelayanan Publik, Perda tentang Penamaan Jalan dan Fasilitas Umum, serta Perda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Berikutnya Perda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Perda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah, Perda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan Perda tentang Penyelenggaraan Metrologi Legal.
"Satu perda inisiatif eksekutif adalah Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Teluk Wondama," jelas Arwin.
Terkait dengan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Arwin menjelaskan bahwa regulasi itu merupakan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Teluk Wondama.
Selama ini Pemkab Teluk Wondama sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat yang mencapai 97 persen dari total pendapatan daerah setiap tahun.
Oleh karena itulah, kata dia, perlu terobosan untuk bisa mendongkrak PAD, antara lain, melalui pembentukan maupun penyesuaian regulasi yang memungkinkan pemda menarik pungutan secara legal dari masyarakat maupun sektor privat lainnya.
Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor menyampaikan apresiasi kepada DPRK yang telah menginisiasi delapan raperda baru dalam peningkatan tata kelola pemerintahan juga pelayanan kepada masyarakat.
"Ini semua merupakan kerja keras bersama serta wujud dari komitmen dalam membangun masyarakat dan daerah yang kita cintai ini," kata Mambor.
DPRK Teluk Wondama setujui sembilan peraturan daerah tahun 2023
Rabu, 4 Oktober 2023 20:26 WIB