Manokwari (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Papua Barat menyatakan bahwa rancangan produk hukum daerah yang tidak dilakukan harmonisasi melalui Kemenkum, masuk kategori cacat prosedur.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Papua Barat Muhayana di Manokwari, Kamis, mengatakan kewajiban melakukan harmonisasi merupakan amanat Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
"Kalau tidak diharmonisasi, cacat prosedur dan akan menjadi objek yang bisa diuji di Mahkamah Agung," kata Muhayana.
Dia menyebut upaya yang dilakukan Kemenkum untuk mencegah pelanggaran terhadap amanat undang-undang tersebut yaitu melaksanakan penandatangan kerja sama dengan pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Pemerintah daerah kemudian mengajukan permohonan tertulis untuk dilakukan pembahasan rancangan produk hukum daerah yang meliputi, rancangan peraturan daerah, rancangan peraturan gubernur, dan rancangan peraturan bupati/wali kota.
"Permohonan pembahasan diajukan kepala daerah atau sekretaris daerah. Sampai sekarang, belum ada pemerintah daerah di wilayah kerja kami yang langgar amanat undang-undang," ucap Muhayana.
Dia menegaskan pembentukan produk hukum daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lainnya, sehingga diperlukan proses harmonisasi secara substantif.
Mekanisme pembahasan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu secara tatap muka dan virtual yang melibatkan unsur pemerintah daerah terutama instansi pemerkarsa rancangan produk hukum daerah, serta biro hukum sekretariat daerah.
"Kalau rancangan itu bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, kami kembali ke pemerintah daerah supaya merevisi karena pembahasan belum selesai," jelas dia.
Dia menyebut selama periode Januari-Maret 2025 sebanyak 18 rancangan produk hukum daerah telah rampung dilakukan harmonisasi yang terdiri atas 1 rancangan peraturan wali kota, dan 17 rancangan peraturan bupati di Papua Barat maupun Papua Barat Daya.
Dua rancangan peraturan kepala daerah berasal dari Provinsi Papua Barat yaitu Rancangan Peraturan Bupati Teluk Bintuni dan Rancangan Peraturan Bupati Fakfak, sisanya sebanyak 16 produk berasal dari wilayah Papua Barat Daya.
Meliputi 12 Rancangan Peraturan Bupati Sorong, 1 Rancangan Peraturan Wali Kota Sorong, 1 Rancangan Peraturan Bupati Raja Ampat, 1 Rancangan Peraturan Bupati Sorong Selatan, dan 1 Rancangan Peraturan Bupati Tambrauw.
"Jadi, ada 2 rancangan peraturan kepala daerah di Papua Barat dan 16 berasal dari wilayah Papua Barat Daya," jelas Muhayana.