Manokwari (ANTARA) - DPR Papua Barat mulai melakukan pembahasan terhadap empat rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi) terdiri dari tiga raperdasi inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan satu raperdasi inisiatif DPR Papua Barat.
Wakil Ketua IV DPR Papua Barat Cartensz Inigo Ortez Malibela dalam rapat paripurna pembahasan rancangan perda non-APBD di Manokwari, Jumat malam, mengatakan empat rancangan perdasi tersebut telah diakomodasi oleh Badan Pembentukan Perda DPR Papua Barat menjadi program legislasi daerah.
Meliputi rancangan perdasi tentang rencana umum energi daerah (RUED), pajak daerah dan retribusi daerah, penyelenggaraan perpustakaan, serta penetapan dan pengelolaan terpadu bentang alam mahkota permata Tanah Papua.
"Tanggal 7 September 2023, Bapemperda DPR Papua Barat sudah mengajukan hasil kerja mereka yang kemudian dibahas dalam rapat paripurna," jelas Cartensz Malibela.
Ia menjelaskan perencanaan peraturan daerah yang diusulkan pemerintah provinsi, terlebih dahulu dibahas dalam rapat paripurna DPR bersama gubernur untuk memperoleh kesepakatan bersama.
Hal itu diatur melalui Pasal 72 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan proses pembahasan mengikuti tahapan pada lembaga legislatif.
"Pembahasan rancangan perdasi ini untuk memperoleh persetujuan supaya ditetapkan menjadi peraturan daerah," kata Cartensz.
Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Karel Murafer menjelaskan jumlah rancangan peraturan daerah khusus (perdasus) dan rancangan perdasi yang sudah tetapkan menjadi program legislasi untuk dibahas dalam sidang paripurna sebanyak 41 rancangan.
Namun, terjadi pergeseran anggaran setelah adanya daerah otonom baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya yang dimekarkan dari Papua Barat sebagai provinsi induk.
"Sesuai aturan perundang-undangan, program legislasi yang dibahas harus ditetapkan satu tahun sebelumnya. Jadi tahun 2022 itu kami sudah tetapkan 41 rancangan," ucap Karel.
Ia menjelaskan empat rancangan perdasi yang akan dibahas melalui sidang paripurna, telah dilakukan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan Biro Hukum Setda Papua Barat.
Prioritas pembahasan empat rancangan perdasi itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
"Dan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 106 dan 107, masalah kewenangan dan keuangan daerah harus diselesaikan sebelum Januari 2024. Kalau telat, pemerintah pusat ambil alih," ujar Karel.