Manokwari (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat siap membahas 19 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang telah ditetapkan menjadi program pembentukan perda tahun 2023.
"19 rancangan perda itu merupakan usulan eksekutif dan legislatif," kata Wakil Ketua DPRD Manokwari Bons Rumbruren pada sidang penetapan propemperda di Manokwari, Selasa.
Ia menuturkan pembentukan produk hukum tersebut bermaksud untuk mendukung roda penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Manokwari.
Belasan rancangan perda yang nantinya dibahas kemudian ditetapkan menjadi perda, merupakan hasil kolaborasi pihak eksekutif dan legislatif.
"Ini bagian dari kontribusi nyata legislatif mendukung jalannya pemerintahan," ucap dia.
Ketua Badan Pembentukan Program Perda (Bapemperda) DPRD Manokwari Masrawi Ariyanto menjelaskan 19 rancangan perda meliputi sembilan ranperda yang diusulkan DPRD dan sepuluh ranperda dari pemerintah kabupaten.
Sembilan ranperda inisiatif DPRD adalah ranperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan, ranperda tentang kesehatan ibu dan anak, ranperda tentang transparansi, partisipasi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah, serta ranperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Kemudian ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan Manokwari, ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial, ranperda tentang perlindungan hukum bagi tenaga kerja lokal, ranperda tentang pengelolaan pengaduan layanan publik, dan ranperda tentang pembentukan Kota Manokwari.
"Ada rancangan perda yang pembahasannya merupakan lanjutan dan ada juga yang baru diusulkan," jelas Masrawi.
Ia melanjutkan sepuluh ranperda inisiatif pemerintah kabupaten adalah ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak di bawah usia lima tahun, ranperda tentang pajak dan retribusi daerah, ranperda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Manokwari tahun 2021-2041, ranperda tentang pengendalian minuman beralkohol, dan ranperda tentang retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.
Selanjutnya ranperda perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah, ranperda tentang kebudayaan pariwisata dan ekonomi kreatif, ranperda tentang pemekaran 132 kampung induk menjadi 270 kampung pemekaran di sembilan distrik, dan ranperda tentang retribusi izin memperkerjakan TKA (tenaga kerja asing).
"Semua produk hukum yang dibentuk tentunya melewati tahapan sebagaimana mestinya," ucap Masrawi.
Bupati Manokwari Hermus Indou menuturkan pengusulan ranperda dari pemerintah daerah merujuk pada hasil inventarisasi kebutuhan pembangunan masa mendatang.
Bupati berharap agar pembahasan program pembentukan peraturan daerah oleh DPRD berjalan sesuai target sasaran.
"Muatan materi ranperda yang kami usulkan itu demi penyelenggaraan otonomi daerah," jelas Hermus Indou.
DPRD Manokwari bahas 19 rancangan peraturan daerah
Selasa, 20 Juni 2023 15:07 WIB