Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari, Papua Barat, menggunakan tiga strategi penanganan kemiskinan ekstrem yaitu pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan masyarakat, dan minimalisasi wilayah kantong kemiskinan.
"Tiga langkah ini bermaksud untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Henri Sembiring di Manokwari, Rabu.
Tiga strategi tersebut, kata dia, dirumuskan dalam kebijakan sembilan program percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem yaitu penyaluran bantuan sosial dan jaminan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH), penyaluran bantuan iuran jaminan kesehatan, dan rehabilitasi sosial kelompok berkebutuhan khusus.
Selain itu, lanjutnya, peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui program vokasi dan pelatihan, peningkatan akses pekerjaan secara individu maupun kelompok, peningkatan akses terhadap aset produktif dan pinjaman modal, pendampingan dan penguatan kapasitas serta pembiayaan wirausaha, dan pemenuhan layanan dasar.
"Kemudian pembangunan sarana transportasi dan infrastruktur jalan. Layanan dasar yang dimaksud adalah peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, sanitasi, dan air bersih," ujar Henri Sembiring.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), kata dia, tingkat kemiskinan di Kabupaten Manokwari tahun 2021 sebanyak 35.630 jiwa turun menjadi 34.960 jiwa pada 2022 dengan persentase penduduk miskin sebesar 19,9 persen.
Dari 34.960 penduduk miskin terdapat 40,94 persen penduduk miskin ekstrem atau 14.314 jiwa yang tersebar pada sembilan distrik di Kabupaten Manokwari meliputi Distrik Masni sebanyak 4.943 jiwa, Prafi 2.814 jiwa, Warmare 2.502 jiwa, dan Sidey 1.308 jiwa.
Selanjutnya Manokwari Barat 1.080 jiwa, Manokwari Selatan 939 jiwa, Tanah Rubuh 600 jiwa, Manokwari Timur 123 jiwa, dan Manokwari Utara lima jiwa.
"Jumlah penduduk miskin di Manokwari dari tahun 2018 (37.720 jiwa) sampai 2022 semakin berkurang yaitu turun sebanyak 2.760 penduduk miskin," ucapnya.
Menurut dia, upaya percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem memerlukan dukungan regulasi, sehingga pelaksanaan program dapat berjalan maksimal sesuai ekspektasi.
Regulasi yang telah dikeluarkan adalah Keputusan Bupati Manokwari Nomor 663/415/10/2021 tentang Penetapan Lokasi Kawasan Kemiskinan Ekstrem, dan Keputusan Bupati Manokwari Nomor 800.05/300/VI/2022 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem Kabupaten Manokwari.
"Jadi ada dua regulasi yang dikeluarkan oleh bupati untuk penanganan masalah kemiskinan ekstrem di Manokwari," ujar Henri Sembiring.