Manokwari (ANTARA) - Kampung Aimasi, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat dijadikan proyek percontohan kampung tertib hukum dan program jaga kampung oleh Kejaksaan Negeri(Kejari) Manokwari dan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Papua Barat.
Penetapan proyek percontohan tersebut ditandai dengan peresmian balai perdamaian restorative justice dan penandatangan kerja sama( MoU) oleh Bupati Manokwari Hermus Indou dengan Kepala Kejari Manokwari Teguh Suhendro disaksikan Kepala Kejatii Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Rabu.
"Pemkab Manokwari memberi apresiasi kepada Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari yang mempunyai program sangat positif sebagai komitmen membangun Manokwari dan Papua Barat,” kata Hermus saat memberikan sambutan.
Ia mengatakan, program tersebut membuktikan kehadiran kejaksaan yang dekat dengan masyarakat. Balai restoratif justice diharapkan bisa jadi tempat untuk sosialisasikan undang-undang maupun hukum yang belum diketahui masyarakat.
Menurutnya, negara wajib memberikan jalan keluar bagi setiap masalah yang dihadapi masyarakat termasuk aspek penegakan hukum. Rasa keadilan atau permasalahan hukum bisa diselesaikan lewat jalur hukum positif maupun pendekatan kekeluargaan dan kemanusiaan.
“Ada kalanya ada masalah yang tidak perlu dilanjutkan ke peradilan atau mengedepankan restorative justice. Saya berharap dari tempat ini dengan difasilitasi aparat penegak hukum dan pemerintah bisa tercipta restorative justice,” jelasnya.
Hermus mengatakan, pendekatan dari Kejati dan Kejari dengan program ini bisa membuat masyarakat merasa memiliki terhadap institusi kejaksaan. Terkadang pelanggaran hukum yang dilakukan masyarakat karena kurang pengetahuan tentang hukum maupun peraturan perundang-undangan.
"Pemkab Manokwari akan terus mendukung terus program Kejati Papua Barat dan Kejari Manokwari karena sudah membantu pemerintah daerah," pungkas Hermus.
Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, mengungkapkan pendirian balai restorative justice serta program kampung tertib hukum dan jaga kampung adalah upaya kejaksaan untuk menertibkan masyarakat.
Restorative justice tidak dimaknai sebagai menghilangkan pidana, tetapi untuk memulihkan keadaan di tengah masyarakat setelah terjadinya pidana.
"Sedangkan program jaksa jaga desa esensinya adalah jaksa memberikan pengayoman, pemahaman kepada aparat desa agar tidak terkena permasalahan hukum dengan adanya penggunaan dana desa. Ini adalah konteks keterlibatan kita membangun Manokwari, dan tidak akan ada yang tercederai," ujar Siregar.
Kampung Aimasi di Manokwari jadi proyek percontohan kampung tertib hukum
Rabu, 6 September 2023 18:49 WIB